RADARSOLO.COM-Sidang perdana kasus penganiayaan sesama santri yang mengakibatkan MMA, 12, santri Ponpes Santri Manjung, Desa Manjung, Wonogiri Kota meninggal dunia digelar secara tertutup, Selasa (13/1/2025).
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny mengatakan, sidang perdana atas perkara itu dimulai pada Selasa siang.
Hingga pukul 14.30, sidang masih berlangsung.
"Agendanya pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi (karena tidak ada eksepsi)," ujar Donny.
Hingga pukul 14.30, baru tiga saksi yang diperiksa. Total, ada sekira 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan.
"Saksinya ada santri lain, keluarga korban, dan juga ada pengurus ponpes," kata dia.
Hingga berita ini masuk meja redaksi, persidangan masih berlangsung.
Pemeriksaan saksi diprediksi membutuhkan waktu.
Ada dua anak berhadapan dengan hukum atas perkara ini.
Adapun dakwaan kepada keduanya adalah dakwaan alternatif.
Pertama pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sebelumnya diberitakan, MMA, warga Jatiyoso, Karanganyar meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah santri lainnya.
Hal itu terungkap usai keluarga melihat adanya luka luka lebam ketika jenazah korban dimandikan.
Setidaknya, ada empat anak sebagai pelaku. Mereka adalah AG (14), AL (14), NS (10) dan A (9). Ada dua anak berhadapan dengan hukum usai perkara ituasuk ke PN Wonogiri. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono