Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Jagal Ngadirojo Wonogiri

Iwan Adi Luhung • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:48 WIB
Joko Nur Setiawan, 34, warga Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, tersangka pembunuhan Dwi Hastuti ikuti reka adegan, Kamis (3/7/2025).
Joko Nur Setiawan, 34, warga Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, tersangka pembunuhan Dwi Hastuti ikuti reka adegan, Kamis (3/7/2025).

RADARSOLO.COM-Keluarga Dwi Hastuti, korban pembunuhan yang dilakukan oleh Joko Nur Setiawan pasrah dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelalu.

Joko diketahui menjadi pelaku pembunuhan berancana itu.

Usai membunuh Dwi Hastuti, Joko mengubur lalu menimpa jasad korban dengan cor di belakang rumah sang ayah di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Baru-baru ini, Joko telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar Joko dihukum seumur hidup.

Yunianto, kakak korban, mengatakan, pihak keluarganya sudah tahu dengan vonis yang dijatuhkan kepada Joko.

Dan mereka kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. 

"Ya kecewa tapi hanya bisa pasrah. Kami orang kecil, awam hukum. Nggak apa-apa," ujar dia kepada awak media.

Menurut Yunianto, kematian adiknya menimbulkan luka bagi keluarga.

Apalagi bagi kedua anak Dwi Hastuti yang disebut masih trauma.

"Keluarga merasa kehilangan," kata dia.

Baca Juga: Terpuruk di Zona Degradasi, Persis Solo Datangkan Yahya Alkatiri: Gebrakan di Bursa Transfer Liga 1

Yunianto menegaskan, sejak awal, keluarga menyerahkan seluruh penanganan kasus itu kepada pihak berwenang.

Meski kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Joko, pihak keluarga hanya bisa pasrah dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, perkara pembunuhan berencana dengan korban Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno yang mayatnya dicor di halaman belakang rumah warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo telah selesai.

Joko Nur Setiawan yang menjadi otak aksi tersebut divonis 20 tahun penjara. Sementara ayahnya divonis 6 bulan penjara. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #dwi hastuti #joko nur setiawan #hukuman #pembunuhan #kecewa #Mayat Dicor #wonogiri #ngadirojo