Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PN Wonogiri Terima Berkas Banding Jagal Ngadirojo yang Mengecor Mayat Korbannya

Iwan Adi Luhung • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:13 WIB
Joko Nur Setiawan, 34, warga Desa Ngadirojo Lor, tersangka pembunuhan berencana terhadap Dwi Hastuti.
Joko Nur Setiawan, 34, warga Desa Ngadirojo Lor, tersangka pembunuhan berencana terhadap Dwi Hastuti.

RADARSOLO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menerima berkas banding perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Joko Nur Setiawan.

Diketahui, Joko merupakan otak pembunuhan berencana dengan korban Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno yang mayatnya dicor di halaman belakang rumah warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. 

Diketahui, PN Wonogiri menjatuhkan vonis 20 tahun pada Kamis (8/1/2026).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

"Kita menerima berkas banding atas perkara itu pekan lalu," ujar Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny Rabu (21/1/2026).

Dia menuturkan dalam perkara itu ada dua terdakwa.

Pertama adalah Joko dan kedua adalah Giman, ayah Joko yang divonis 6 bulan penjara.

"Yang ayahnya tidak mengajukan banding," hemat Donny.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Wonogiri Murdiyanta Setya Budi mengatakan, banding diajukan oleh pihak Joko. Karena itu jaksa juga wajib banding.

Diketahui, polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korbam Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno yang mayatnya dicor di halaman belakang rumah warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Pelakunya adalah Joko Nur Setiawan warga Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Baca Juga: Tok! Dua Santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasus itu terungkap usai polisi melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya Dwi Hastuti. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, diketahui Dwi terakhir dilihat oleh keluarga pada 11 Februari 2025 pagi.

Belakangan, diketahui Dwi dijemput oleh Joko.

Keduanya sudah saling kenal sejak Oktober 2024 lalu dan menjalin hubungan asmara.

Hingga akhirnya keduanya berada di rumah orang tua Joko di Dusun Brubuh RT 04 RW 01 Desa Ngadirojo Lor Kecamatan Ngadirojo.

Saat di lokasi itu dimana hanya ada mereka berdua, korban meminta agar Joko menikahinya.

Namun hal itu ditolak oleh Joko karena Joko sudah berkeluarga.

Di lain sisi, korban juga sempat menagih hutang senilai Rp 15 juta kepada pelaku.

Gelap mata karena khawatir hubungannya terendus oleh keluarga, Joko akhirnya membunuh korban.

Korban dicekik dan dibekap hingga terjatuh dan kepalanya membentur pondasi rumah.

Tak sampai disitu, Joko kemudian menindih tubuh korban lalu memukuli kepala dan wajah korban. Mulut korban dibekap hingga tak bisa berteriak.

Tersangka mengubur jasad korban di belakang rumah orang tuanya, bersebalahan dengan kandang itik.

Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya.

Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah.

Baca Juga: Aplikasi Dapodik Versi 2026.c Resmi Dirilis, Ini Update Cara Terbaru untuk Operator Sekolah

Kasus ini terkuak saat polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan scientific crime investigation.

Titik penguburan korban diketahui dari Giman, ayah Joko dan pada Kamis (1/5/2025) dilakukan penggalian terhadap jenazah korban. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #dwi hastuti #banding #joko nur setiawan #terdakwa #jpu #PN Wonogiri #jaksa penuntut umum #pembunuhan #pengadilan negeri #Mayat Dicor