RADARSOLO.COM - Wonogiri menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Oleh karena itu, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) mendorong Wonogiri agar segera membuat aturan tersebut demi kepentingan bersama.
Ketua MTCC Unimma Retno Rusdijijati mengatakan, Perda KTR pentung guna menekan angka prevalensi merokok pada anak muda.
Menurut dia, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi merokok pada anak usia di bawah 15 tahun cukup tinggi.
Retno juga menuturkan, Perda KTR tersebut tidak menghapus rokok, melainkan mengatur tempat-tempat yang boleh dan yang tidak boleh dijadikan lokasi merokok.
"Perda KTR juga bertujuan melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya rokok. Ada tujuh kawasan tanpa rokok," ujar dia usai lokakarya tentang pengendalian tembakau di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Selasa (20/1/2026).
Tujuh kawasan yang diatur itu diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum tertentu.
Retno menuturkan, dari tujuh tempat itu, hanya tempat kerja dan tempat umum tertentu yang bisa disediakan tempat khusus merokok.
Dia menambahkan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masih ada lima kabupaten yang belum membuat Perda tentang KTR. Daerah itu yakni Wonogiri, Kendal, Kudus, Grobogan dan Blora.
"Kami sebenarnya sudah mulai mendampingi sejak 2024. Oleh karena itu, kami sangat berharap bisa bertemu dengan Bupati dan DPRD agar Perda KTR ini bisa segera disusun," kata dia.
Menurut dia, tingginya prevalensi merokok pada anak Indonesia usia di bawah 15 tahun memprihatinkan dan perlu diambil langkah khusus. Jika tidak, cita-cita mewujudkan Generasi Emas 2045 sangat sulit terwujud.
"Jika tidak ada yang mengendalikan, prevalensi merokok pada anak bisa bertambah besar," kata dia.
Baca Juga: Gelar Musker 2026, PMI Klaten Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Targetkan Sertifikasi CPOB
Dalam Perda KTR, iklan rokok akan diatur. Salah satunya, iklan rokok tidak boleh dipasang berada pada jarak di bawah 500 meter dari sekolah.
Selain itu, iklan rokok pada televisi dan ponsel juga diatur.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Wonogiri Teguh Santoso mengatakan, Wonogiri sebenarnya sedang membahas Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Beberapa pasal di Raperda tersebut sudah mengatur mengenai KTR.
"Di dalamnya sudah terdapat pasal yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok. Saat ini masih berproses dulu, sambil menyamakan persepsi," beber dia. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono