Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tak Ada yang Banding, Sidang Penganiayaan yang Tewaskan Santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri telah Inkracht,

Iwan Adi Luhung • Jumat, 30 Januari 2026 | 12:53 WIB
Kondisi Ponpes Santri Manjung di Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota.
Kondisi Ponpes Santri Manjung di Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota.

RADARSOLO.COM-Perkara penganiayaan yang mengakibatkan MMA, 12, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung meninggal dunia telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Per tanggal 28 Januari 2026 inkracht," ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Donny, Jumat (30/1/2026).

Dia menerangkan, saat putusan dibacakan, kedua pihak menerima putusan tersebut.

Namun, ada waktu mengajukan banding atas putusan tersebut dan tak ada banding yang diajukan sehingga perkara tersebut inkracht.

"Pelaksanaan putusan akan dilakukan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Wonogiri," pungkas Donny.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan kepada dua santri atau anak berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan MMA santri Ponpes Santri Manjung meninggal dunia.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kedua santri itu terbukti melakukan tindak pidana di dakwaan kesatu.

Yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dua anak berhadapan dengan hukum itu awalnya dituntut tiga tahun penjara.

Namun, majelis hakim punya pertimbangan sehingga dua santri itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pertimbangan majelis hakim itu diantaranya kedua anak berhadapan dengan hukum itu tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Selain itu, mereka masih anak sehingga berhak memperbaiki diri ke depannya dan belum pernah tersangkut perkara hukum.

Baca Juga: Dua Santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri Dituntut 3 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Rabu

Kedua anak itu juga mendapatkan pidana pelatihan kerja. Selama 3 bulan, keduanya akan mendapatkan pidana pelatihan kerja di Bapas Klaten.

Rencananya, kedua santri akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.

Sebelumnya diberitakan, MMA, 12, santri Ponpes Santri Manjung yang ada di Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kota meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah santri lainnya.

Hal itu terungkap usai keluarga melihat adanya luka luka lebam ketika jenazah korban dimandikan.

Setidaknya, ada empat anak sebagai pelaku. Mereka adalah AG (14), AL (14), NS (10) dan A (9).

Ada dua anak berhadapan dengan hukum usai perkara itu masuk ke PN Wonogiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anak yang berusia di bawah 12 tahun sesuai aturan yang ada tidak ada pertanggungjawaban pidana.

Akan ada rekomendasi soal langkah yang dilakukan terhadap keduanya oleh pihak terkait. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Kejaksaan Negeri Wonogiri #ponpes santri manjung #kejari #inkracht #sidang #penganiayaan #santri meninggal