Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemuda Wonogiri Ditangkap Saat Edarkan Pil Koplo, Polisi Sita 20 Butir Obat Keras

Iwan Adi Luhung • Minggu, 12 April 2026 | 08:47 WIB
Pemuda Wonogiri Ditangkap Saat Edarkan Pil Koplo, Polisi Sita 20 Butir Obat Keras (Dok. Polres Wonogiri)
Pemuda Wonogiri Ditangkap Saat Edarkan Pil Koplo, Polisi Sita 20 Butir Obat Keras (Dok. Polres Wonogiri)

RADARSOLO.COM - Satuanresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Wonogiri.

Seorang pemuda asal Kecamatan Wonogiri Kota diamankan atas kepemilikan pil koplo.

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri Kota pada Jumat (10/4/2026) malam.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial VG (19) warga Kelurahan Wonokarto, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga: Amankan 108 Jadwal Ibadah Paskah, Polres Wonogiri Gelar Apel Pasukan Gabungan Lintas Instansi

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok warna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat keras tersebut kepada pembeli di wilayah Wonogiri," kata Anom.

Adapun pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kamj mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang," kata dia.

Menurit Anom, peran aktif masyarakat dinilai penting dalam memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (al)

Editor : Nur Pramudito
#Polres Wonogiri #pil koplo #wonogiri #AKP Anom Prabowo