RADARSOLO.COM - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wonogiri diwajibkan mulai menyalurkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran kelompok 3B, yakni balita, ibu menyusui (busui), dan ibu hamil (bumil) sejak Senin (8/6/2026).
Kelalaian dalam distribusi ini dapat berdampak pada pemberian sanksi pembekuan operasional bagi SPPG bersangkutan.
Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri Imron Rizkyarno menjelaskan, pemenuhan hak gizi bagi kelompok 3B menjadi agenda wajib yang harus direalisasikan oleh setiap SPPG di wilayahnya.
Baca Juga: Innalillahi, Total 37 Jemaah Haji Debarkasi Solo Wafat di Tanah Suci Selama Musim Haji 2026
Imron menekankan pentingnya konsistensi pasokan makanan demi menjaga keberlanjutan program jaminan gizi daerah.
"Informasi yang saya dapat, sasaran 3B itu mulai harus mendapatkan. Jika tidak, dapur bisa disuspen," kata Wabup, Senin (8/6/2026).
Imron menuturkan, setiap unit SPPG pada dasarnya dibebani target kuota untuk memproduksi sebanyak 300 unit tempat makanan (ompreng) menu MBG khusus menyasar kelompok 3B.
Berdasarkan hasil pemantauan riil di lapangan, jumlah kuota produksi SPPG tetap disesuaikan dengan kebutuhan jumlah riil populasi balita, ibu menyusui, dan ibu hamil yang terdata di sekitar area kerja masing-masing.
"Ada yang sekira 160-an menyesuaikan jumlah 3B yang ada di wilayah," jelasnya.
Wabup Wonogiri menggarisbawahi regulasi operasional yang mengikat antarwilayah kerja SPPG.
Baca Juga: Keluarga Merasa Lega, Menantu Biadab yang Kirim Sate Ayam Beracun ke Mertua Akhirnya Jadi Tersangka
Apabila ditemukan kasus di mana salah satu dapur SPPG menghentikan aktivitas operasionalnya untuk sementara waktu, maka kelompok penerima manfaat di area tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan pasokan menu MBG pada hari itu.
Hal ini terjadi karena aturan program secara tegas melarang unit SPPG dari wilayah luar untuk melakukan pengiriman atau mengambil alih suplai menu MBG ke area jangkauan SPPG yang sedang berhenti beroperasi. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono