RADARSOLO.COM- Proses hukum terhadap J (55), oknum guru SMP Negeri di Wonogiri yang diduga melakukan tindak asusila kepada siswinya selama bertahun-tahun, memasuki babak baru.
Setelah penyidik Satreskrim Polres Wonogiri merampungkan seluruh proses penyidikan, berkas perkara J dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pihaknya telah membangun koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberlanjutan proses hukum tersebut.
Baca Juga: Karanganyar Jadi Tuan Rumah Gema Desa 2026, Dibuka di Candi Sukuh
Tim jaksa saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk menguji kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh penyidik kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan JPU. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan," ujar Iptu Agung Sedewo baru-baru ini.
Agung menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional dan akuntabel sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Pihak penyidik juga menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi berkas apabila tim JPU nantinya memberikan petunjuk adanya kekurangan yang harus dipenuhi.
Menurut Agung, hubungan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan terus dijaga agar mekanisme penegakan hukum berjalan tanpa hambatan.
Ia memastikan perkara ini berjalan maju dan diproses secara tuntas sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satgas MBG Sragen Dukung Kejari Pelototi 117 SPPG
"Kami masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Yang jelas prosesnya tetap berjalan dan saat ini berkas masih diteliti," kata Agung menambahkan.
Pihak kejaksaan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Wonogiri.
Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Daud Waluyo Pohan menyatakan, dokumen perkara oknum guru tersebut sudah berada di meja kejaksaan untuk diteliti secara menyeluruh oleh tim jaksa yang ditunjuk.
Penelitian difokuskan pada pemenuhan aspek kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara sebelum kejaksaan menentukan langkah hukum atau tahapan peradilan selanjutnya.
Baca Juga: Satgas MBG di Daerah Bisa Usulkan SPPG Dibekukan, Wabup Wonogiri Ungkap Sejumlah Kriterianya
"Betul, berkas perkara sudah masuk ke Kejari Wonogiri. Saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa," kata Daud.
Sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, apabila hasil penelitian tim jaksa menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau berstatus P-21, maka penanganan perkara akan langsung dinaikkan ke tahapan berikutnya.
Sebaliknya, jika jaksa menilai masih terdapat poin yang belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Wonogiri disertai petunjuk tertulis untuk disempurnakan. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono