RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) dan obat keras daftar G di Kecamatan Giriwoyo.
Dua pemuda berinisial AF (23), warga Giriwoyo, dan AS (22), warga Baturetno, diamankan bersama barang bukti berupa tembakau sintetis seberat bruto 6,69 gram serta 240 butir obat keras daftar G.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (20/7/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Giriwoyo.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi sebuah warung kosong di Desa Sejati.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam plastik kresek hitam," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo
Dari lokasi yang sama, petugas juga menyita 160 butir obat keras jenis Yarindo, 80 butir obat keras jenis Excimer, uang tunai Rp 140 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Wonogiri.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Wonogiri.
Baca Juga: Gelar Olah TKP dan Periksa CCTV, Polsek Boyolali Kota Buru Penjambret Kalung Anak TK
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," pungkasnya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com