RADARSOLO.COM - Aksi pencurian di kamar kos Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki langsung oleh penghuni.
Seorang pria berinisial RS, 37, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan warga dan diserahkan ke polisi
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 06.30 di Kos Rose Mary Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Wonokarto.
Baca Juga: Ikan Mati Sudah Dikubur, Parameter Air Waduk Kedung Ombo Boyolali Kini Dipastikan Aman
Kejadian bermula saat korban keluar kamar sekira pukul 06.20 untuk membeli bumbu dapur di warung depan kos.
Sepulang dari warung, korban menutup pintu kamar tanpa menguncinya lalu masuk ke kamar mandi.
Tak lama berselang, korban mendengar suara pintu kamar terbuka.
Saat keluar dari kamar mandi, korban memergoki seorang pria tak dikenal berada di dalam kamar dan sedang mengambil dompet hitam dari dalam tas miliknya.
Korban langsung berteriak sehingga membuat pelaku panik.
Pelaku kemudian melempar kembali dompet yang sempat diambil dan berusaha kabur.
Korban mengejar hingga ke depan gerbang kos. Keduanya sempat terlibat aksi tarik-menarik sebelum warga berdatangan membantu mengamankan pelaku.
"Seorang penghuni kos bersama warga lainnya berhasil melumpuhkan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah Ketua RT setempat sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Wonogiri Kota yang datang ke lokasi," papar Anom.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu dompet hitam, satu tas pinggang hitam, serta uang tunai Rp 755.000.
"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Anom.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo Datangi Mapolresta Solo Bersama 4 ASN
Kasi Humas mengapresiasi kepedulian warga yang membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan rumah maupun kamar dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com