RADARSOLO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Distrik Purwantoro berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Pelakunya WRC, 39, yang menggelapkan sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AD 4328 AVG.
Kasus ini bermula pada Februari lalu. WRC menggelapkan motor milik N, 48, warga Purwantoro. Alasannya, motor itu digunakan untuk sarana transportasi dari Purwantoro menuju Tulungagung, Jawa Timur, pulang-pergi (PP).
Baca Juga: Untung Tak Cedera, Atlet Paralayang Kejuaraan Internasional Mendarat di Persawahan Krisak Wonogiri
Pertengahan Maret, korban curiga lantaran motornya tak lagi digunakan WRC. Korban spontan menanyakan keberadaan motornya ke pelaku.
“Pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan ke pihak lain, tanpa seizin pemilik. Digadaikan sekira Rp 6,5 juta,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Purwantoro, 10 Juli lalu. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Tebar 15 Ribu Benih Ikan di Waduk Lalung dan Jlantah
Hasil penyelidikan mengarah ke Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan WRC, Kamis dini hari (20/8/2026) sekira pukul 01.00.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario yang digelapkan. Termasuk sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni, serta dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan.
Pelaku lalu digelancang ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Pemkab Sragen Galang Donasi dan Doa untuk Korban Gempa NTT
“Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta,” beber Anom. (al/fer)
Editor : Adi Pras