Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Wonogiri Dijatuhi Demosi 10 Tahun

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:21 WIB
Sidang kode etik Bripka E, anggota Polres Wonogiri terkait kasus asusila. (Iwan Adi Luhung/Radar Solo)
Sidang kode etik Bripka E, anggota Polres Wonogiri terkait kasus asusila. (Iwan Adi Luhung/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Polres Wonogiri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E, anggota yang tersandung kasus asusila, Jumat (21/8/2026).

E dijatuhi sanksi demosi 10 tahun atas perbuatannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang dipimpin Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto sejak siang hingga menjelang sore.

Dalam sidang tersebut, Komisi KKEP menyatakan Bripka E terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Gelapkan Motor, Warga Wonogiri Dibekuk di Jawa Timur

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa demosi selama 10 tahun.

Putusan itu diberikan setelah komisi mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk faktor yang meringankan dan memberatkan.

Salah satu faktor yang meringankan yakni Bripka E diketahui juga merupakan pendakwah.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Tebar 15 Ribu Benih Ikan di Waduk Lalung dan Jlantah

Selain itu, dia sebelumnya pernah menerima sejumlah penghargaan atas prestasinya.

Penghargaan itu di antaranya penghargaan dari Kapolri sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri, penghargaan Kabaharkam Polri sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi, serta penghargaan Kapolda Jawa Tengah terkait Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.

Dia juga pernah menerima sejumlah penghargaan lainnya dari Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di SDN 4 Sragen, Sejumlah Siswa Mual dan Muntah

Sementara faktor yang memberatkan, komisi mempertimbangkan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan yang bersangkutan mengetahui risiko dari perbuatannya.

Perbuatan itu juga menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Terlebih, E diketahui merupakan penceramah sekaligus pemilik pondok pesantren.

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan sidang KKEP merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Dinsos Wonogiri Kebanjiran Keluhan Status Desil DTSEN

Menurut dia, setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi.

"Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," tegas dia.

Wakapolres juga menegaskan, pemberian sanksi tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Wonogiri untuk memastikan setiap anggota menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penegakan kode etik, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Lulus Program RSKB, Raka dan Deni Buktikan Penyandang Disabilitas Mampu Bersaing di Dunia Kerja

Setiap anggota diharapkan menjadikan proses tersebut sebagai pembelajaran untuk meningkatkan profesionalisme, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Diketahui, Bripka E tersandung kasus dugaan pelecehan seksual perempuan berinisial N, 19. Ironisnya, korban adalah anak rekan seprofesinya. (al/adi) 

Editor : Adi Pras
sidang kode etik Polres Wonogiri polisi wonogiri asusila