RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika di wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Dua pemuda diamankan beserta barang bukti berupa 18 butir obat terlarang jenis alprazolam.
Mereka adalah ASMF (22), warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan DAA (20), warga Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
Baca Juga: Panahan Solo Butuh Lapangan Khusus, Dispora Ungkap Kendala yang Dihadapi
Keduanya ditangkap saat berada di area sebuah minimarket di wilayah Ngadirojo pada Rabu (9/9/2026) petang.
Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan psikotropika di kawasan Ngadirojo.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berhenti di sebuah minimarket," ujar Ririn.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 18 butir psikotropika jenis alprazolam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, belasan butir obat keras tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang telah bersepakat untuk bertemu di lokasi minimarket tersebut.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Wonogiri guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bukan Cuma GMMTV, Ini Agensi yang Menaungi Aktor Populer Thailand
Ririn menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus berjalan.
Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Penyidik menerapkan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Ririn.
Baca Juga: To Love and Cherish Lagi Booming! Buruan Tonton, Jangan Sampai Ketinggalan!
Kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi penyalahgunaan maupun pengedaran obat-obatan yang tergolong psikotropika tanpa izin medis.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang termasuk psikotropika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat terlarang," pangkasnya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com