Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kata Kapolres Wonogiri tentang Kasus Guru yang Digerebek di Slogohimo karena Berduaan dengan Siswinya

Iwan Adi Luhung • Jumat, 5 April 2024 | 12:00 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.  (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM- Kasus penggerebekan oknum guru salah satu SMP di Jatipuro, Wonogiri yang mengontrak rumah di Slogohimo, Wonogiri diselidiki polisi.

Penggerebekan tersebut berawal saat O, 47, kedapatan membawa perempuan yang tak lain adalah siswinya ke rumah kontrakan.

Hasil penyelidikan polisi, belum bisa dipastikan ada tidaknya unsur asusila pada kasus tersebut.

Meski demikian, keluarga siswi bisa melaporkannya kepada polisi.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kasus penggerebekan itu selesai secara kekeluargaan. Pasca digerebek, O didenda Rp 7 juta berdasarkan kesepakatan masyarakat.

"Sudah selesai kekeluargaan. Selama ada laporan, dari pihak kepolisian menindaklanjuti. Sampai saat ini belum ada (laporan)," ujarnya Kamis (4/4/2024).

Menurut Indra, polisi tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebab kasus tersebut tidak masuk dalam delik pidana murni. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan ada unsur asusila atau tidak.

"Tidak masuk (delik pidana). Sebab seseorang berduaan belum bisa disimpulkan (melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak), belum tentu. Diduga iya," kata kapolres.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan warga terkait kasus tersebut. Hasilnya ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

"Kami sudah melakukan proses pendalaman dan penyelidikan, memang unsurnya belum masuk. Sehingga kasus seperti itu harus ada laporan masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti," jelasnya.

Atas fakta itu, kata kapolres Wonogiri, polisi tidak bisa memeriksa oknum guru dan muridnya.

Namun jika orang tua siswi melaporkan hal tersebut, polisi akan menindaklanjuti.

"Kendalanya itu, sehingga tidak ada upaya hukum," kata Indra. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#jatipuro #Polres Wonogiri #digerebek #guru smp #slogohimo #kapolres