RADARSOLO.COM- Pemkab bersama DPRD Boyolali gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Upaya ini dilakukan sebagai respons atas tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
Sosialisasi digelar secara bertahap di seluruh desa yang tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Boyolali.
Salah satunya dilakukan di Balai Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Jumat (16/5/2025).
Anggota DPRD Boyolali Wasono Joko Raharjo mengatakan, sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD, selain fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Karena Legislatif itu mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, bujeting atau penganggaran, serta pengawasan untuk mengukur efektivitas peraturan daerah ini bisa dilaksanakan atau tidak,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali tahun 2023, tercatat sebanyak 56 laki-laki dan 158 perempuan menikah di usia dini.
Bahkan, pada tahun 2024, dari 170 perempuan yang menikah, 116 di antaranya hamil di luar nikah.
Jika dipersentasekan, angka ini menunjukkan sekitar 68,24 persen perempuan menikah dalam kondisi sudah hamil.
“Perda ini dibuat untuk menekan semakin tingginya angka perkawinan pada anak. Karena itu dilakukan sosialisasi menyeluruh oleh 50 anggota dewan,” kata Wasono.
Wasono menegaskan bahwa pernikahan di usia anak membawa banyak dampak negatif, seperti:
- Risiko kematian ibu dan bayi
- Gangguan kesehatan reproduksi
- Anak lahir dalam kondisi stunting atau kekurangan gizi
- Potensi tinggi terhadap kekerasan dalam rumah tangga
“Harapannya, dengan Perda ini nantinya dapat mencegah anak-anak untuk menikah di bawah umur,” bebernya.
Salah satu peserta sosialisasi, Berliana Sekar Rahma Ningrum, 18, mengaku sangat mendukung adanya perda tersebut.
Sebagai pelajar, ia merasa mendapat banyak informasi penting soal usia minimal menikah dan dampak buruk dari pernikahan dini.
“Sosialisasi ini bagus, jadi saya lebih mengetahui usia minimal menikah. Kalau ingin menikah nanti, tentu harus siap fisik, mental, dan finansial,” ungkapnya.
Berliana bahkan menyatakan rencana menikah di usia 27 tahun, meski tetap mempertimbangkan kesiapan dalam berbagai aspek.
Pemkab Boyolali dan DPRD akan terus menggencarkan sosialisasi Perda ini di seluruh wilayah.
Diharapkan, dengan penyuluhan yang masif, kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan anak akan meningkat, dan angka pernikahan dini dapat ditekan. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono