RADARSOLO.COM-Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh jajaran Polres Boyolali.
Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi lintas daerah.
Dua pemuda asal Kabupaten Sragen, ADK (22) dan ABP (20), tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 22.45 WIB.
Baca Juga: Lebih Sepekan Mobil Satpol PP Boyolali Parkir di Kawasan Simpang Siaga, Ternyata Buat Ini
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,62 gram.
Modus Sistem "Ranjau" dengan Upah Murah
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo membeberkan fakta memprihatinkan dari hasil pemeriksaan awal.
Kedua pemuda ini rela mempertaruhkan masa depan mereka hanya demi upah yang sangat minim.
Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang bandar berinisial "G" (kini buron) yang mentransfer uang operasional melalui aplikasi dompet digital (e-wallet).
"Tugas mereka adalah mengambil paket sabu seberat 50 gram tersebut, memecahnya menjadi paket-paket hemat (kecil), lalu mengedarkannya di beberapa titik menggunakan sistem ranjau (diletakkan di suatu tempat tanpa tatap muka dengan pembeli)," terang Agung, Senin (23/2/2026).
Ironisnya, untuk pekerjaan haram ini, mereka hanya dijanjikan upah sebesar Rp 150 ribu saat mengambil barang, dan tambahan Rp 35 ribj untuk setiap titik ranjau yang berhasil diletakkan.
Baca Juga: Hanya Masukkan 16 Digit NIK, Cara Cek Peringkat Desil Bansos 2026 untuk Pastikan PKH-BPNT Cair
Daftar Barang Bukti yang Disita
Selain satu paket besar sabu (50,62 gram), petugas juga menyita sejumlah peralatan para pelaku di lokasi penggerebekan, antara lain:
- Dua bendel plastik klip bening (untuk memecah sabu).
- Satu unit timbangan digital.
- Potongan sedotan dan isolasi.
- Satu buah tas jinjing.
- Dua unit telepon seluler (handphone).
- Satu unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi.
Terancam Hukuman Mati
Saat digeledah, kedua tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang akan diedarkan.
Akibat perbuatannya, masa muda ADK dan ABP dipastikan akan dihabiskan di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati," tegas Agung.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Agung, adalah bukti komitmen kuat Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari jurang kehancuran.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani penyidikan intensif untuk memburu bandar utama berinisial G. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono