Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tergiur Upah Rp 35 Ribu per Titik "Ranjau", Dua Kurir Sabu di Boyolali Terancam Hukuman Mati

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 23 Februari 2026 | 23:18 WIB
Kurir sabu dibekuk di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Minggu (22/2/2026).
Kurir sabu dibekuk di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Minggu (22/2/2026).
 
RADARSOLO.COM-Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh jajaran Polres Boyolali.
 
Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi lintas daerah.
 
Dua pemuda asal Kabupaten Sragen, ADK (22) dan ABP (20), tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 22.45 WIB.
 
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,62 gram.
 
Modus Sistem "Ranjau" dengan Upah Murah
 
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo membeberkan fakta memprihatinkan dari hasil pemeriksaan awal.
 
Kedua pemuda ini rela mempertaruhkan masa depan mereka hanya demi upah yang sangat minim.
 
Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang bandar berinisial "G" (kini buron) yang mentransfer uang operasional melalui aplikasi dompet digital (e-wallet).
 
"Tugas mereka adalah mengambil paket sabu seberat 50 gram tersebut, memecahnya menjadi paket-paket hemat (kecil), lalu mengedarkannya di beberapa titik menggunakan sistem ranjau (diletakkan di suatu tempat tanpa tatap muka dengan pembeli)," terang Agung, Senin (23/2/2026).
 
Ironisnya, untuk pekerjaan haram ini, mereka hanya dijanjikan upah sebesar Rp 150 ribu saat mengambil barang, dan tambahan Rp 35 ribj untuk setiap titik ranjau yang berhasil diletakkan.
 
Daftar Barang Bukti yang Disita
 
Selain satu paket besar sabu (50,62 gram), petugas juga menyita sejumlah peralatan para pelaku di lokasi penggerebekan, antara lain:
Terancam Hukuman Mati
 
Saat digeledah, kedua tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang akan diedarkan.
 
Akibat perbuatannya, masa muda ADK dan ABP dipastikan akan dihabiskan di balik jeruji besi.
 
 
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati," tegas Agung.
 
Pengungkapan kasus ini, lanjut Agung, adalah bukti komitmen kuat Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari jurang kehancuran.
 
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani penyidikan intensif untuk memburu bandar utama berinisial G. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono
#narkotika #polres boyolali #narkoba #hukuman mati #kurir sabu boyolali