RADARSOLO.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada perdagangan Jumat, 20 Februari 2026, tercatat mengalami fluktuasi harga pagi dan sore hari kemarin Kamis (19/2).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ANTAM pada pukul 4.30 WIB masih berada di level Rp 2.912.000 per gram.
Namun, memasuki pukul 11.00 WIB, harga kembali naik Rp 4.000 sehingga berada di posisi Rp 2.916.000 per gram.
Kenaikan ini menunjukkan adanya pergerakan positif setelah harga emas sempat bergerak terbatas pada perdagangan sebelumnya, seiring dinamika pasar global dan pergerakan nilai tukar.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Antam Jumat 20 Februari 2026: Menguat ke Rp3 Juta atau Kembali Terkoreksi?
Menguat di Sesi Siang
Penguatan yang terjadi menjelang siang hari menjadi sinyal meningkatnya minat pasar terhadap logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Selain ukuran 1 gram, penyesuaian harga juga terjadi pada berbagai varian berat emas lainnya.
Emas batangan ANTAM sendiri tersedia dalam pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Perubahan harga seperti ini tergolong wajar karena harga emas mengikuti perkembangan pasar internasional serta faktor ekonomi makro.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas ANTAM di laman resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 20 Februari 2026 (Pukul 4.30 WIB)
-
0,5 gram: Rp 1.508.000
-
1 gram: Rp 2.916.000
-
2 gram: Rp 5.772.000
-
3 gram: Rp 8.633.000
-
5 gram: Rp 14.355.000
-
10 gram: Rp 28.655.000
-
25 gram: Rp 71.512.000
-
50 gram: Rp 142.945.000
-
100 gram: Rp 285.812.000
-
250 gram: Rp 714.265.000
-
500 gram: Rp 1.428.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp 10 juta:
-
1,5% bagi pemilik NPWP
-
3% bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Dengan pergerakan harga yang masih dinamis, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas secara berkala sebelum mengambil keputusan investasi.(np)
Editor : Nur Pramudito