RADARSOLO.COM – Pasar logam mulia domestik kembali menghadapi tekanan hebat menjelang akhir pekan.
Setelah sempat menunjukkan penguatan tipis, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bersama emas ritel di Pegadaian seperti UBS dan Galeri 24 terpantau merosot berjemaah pada perdagangan Jumat (6/3/2026).
Fluktuasi tajam ini menjadi sinyal kewaspadaan bagi investor saat memasuki periode perdagangan Sabtu, 7 Maret 2026 besok.
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam hari ini merosot signifikan sebesar Rp25.000 ke level Rp3.024.000 per gram.
Penurunan ini memicu spekulasi mengenai arah pergerakan aset safe-haven tersebut pada pembukaan pasar besok.
Potensi Rebound ke Rp3,15 Juta?
Meskipun pasar sedang dilanda tren negatif, pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai masih ada celah bagi logam mulia untuk kembali menguat.
Menurutnya, fase koreksi ini berpotensi diikuti oleh upaya pemulihan (rebound) jika sentimen global mendukung.
Dia memproyeksi harga emas Antam punya peluang untuk mengawali penguatan kembali menuju level Rp3.150.000 per gram.
"Jika momentum bullish ini berlanjut, target resisten kedua berada di angka Rp3.400.000 per gram," jelas Ibrahim.
Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti adanya risiko koreksi lanjutan.
Jika tekanan pasar belum mereda, harga emas diperkirakan akan melandai ke level Rp3.045.000.
Atau bahkan menguji batas psikologis bawah di angka Rp3.000.000 per gram.
Update Harga Logam Mulia Terkini (Jumat, 6 Maret 2026)
Berikut adalah rincian harga emas yang akan menjadi acuan perdagangan akhir pekan:
Harga Emas Antam (Logam Mulia)
Selain harga jual yang anjlok, nilai beli kembali (buyback) Antam juga merosot tajam sebesar Rp32.000 menjadi Rp2.787.000 per gram.
0,5 gram: Rp1.502.000
1 gram: Rp3.024.000
10 gram: Rp29.735.000
100 gram: Rp296.612.000
1.000 gram: Rp2.964.600.000
Tren penurunan juga melanda emas ritel di Pegadaian.
Baik UBS maupun Galeri 24 mencatatkan penurunan harga sebesar Rp23.000 per gram.
Emas UBS (1 gram): Rp3.073.000
Emas Galeri 24 (1 gram): Rp3.058.000
Ketentuan Pajak dan Administrasi
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi logam mulia tetap tunduk pada aturan perpajakan:
Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Buyback: Penjualan kembali di atas Rp10 juta dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP) yang langsung memotong nilai total transaksi.
Anjloknya harga emas hingga ke level Rp3,02 juta per gram ini dipandang oleh sebagian pelaku pasar sebagai peluang untuk melakukan akumulasi aset atau buy on weakness.
Meski demikian, mengingat kondisi pasar yang masih rentan terhadap koreksi menuju level Rp3,00 juta, investor disarankan untuk tetap cermat memantau rilis data ekonomi global yang dapat memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah dan harga emas dunia. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria