Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Kepala Dinkes Karanganyar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Rudi Hartono RS
Penulis: Rudi Hartono RS❯
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Purwati menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Purwati menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar Purwati akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Purwati dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dinkes tahun 2022-2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/12/2025) siang, dengan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.

Selain denda, Purwati juga dikenai hukuman subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Advertisement

Kuasa hukum Purwati, Ari Santoso, saat dihubungi Radarsolo.com membenarkan vonis tersebut.

“Klien kami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Atas putusan majelis hakim itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Advertisement

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menyatakan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinkes Karanganyar yakni Amin Sukoco dan Kusmawati, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alkes.

Amin Sukoco divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, sedangkan Kusmawati dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda yang sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Amin Sukoco 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa kedua, Kusmawati, dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta,” tegas Hakim Atep.

Selain pidana badan dan denda, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Amin Sukoco dibebani uang pengganti sebesar Rp 112 juta, sementara Kusmawati sebesar Rp 40 juta.

Untuk Amin Sukoco, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Kusmawati mendapat hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Tak hanya ASN, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dodo Nubianto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun.

Septian Widhianto dan Jonathan Sukartono masing-masing juga divonis 1 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Dengan putusan tersebut, rangkaian perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar yang menyeret unsur ASN dan swasta itu pun memasuki babak akhir di tingkat pengadilan. (rud/adi)

Advertisement

Artikel Terkait

Dinkes Karanganyar Kebut Tracing TBC di 85 Desa, Ditarget Rampung November 2026

Dinkes Karanganyar Kebut Tracing TBC di 85 Desa, Ditarget Rampung November 2026

Dinkes Karanganyar menyisir TBC di 85 desa melalui program Active Case Finding (ACF). Hingga kini, sekitar 53 desa telah dijangkau.

Duh, Kasus TBC di Karanganyar Tembus 795 Orang: Ini Gejalanya

Duh, Kasus TBC di Karanganyar Tembus 795 Orang: Ini Gejalanya

Dinkes Karanganyar menemukan 795 kasus TBC. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Januari hingga September 2026.

Geruduk DPRD Karanganyar, Aliansi Genap Desak Perda Cegah LGBTQ

Geruduk DPRD Karanganyar, Aliansi Genap Desak Perda Cegah LGBTQ

Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Karanganyar mendesak DPRD Karanganyar perda pencegahan dan penanggulangan penyimpangan perilaku seksual.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer