Nyalon Pilkades, Pemkab Karanganyar Ingatkan Perangkat Desa Harus Mundur


RADARSOLO.COM – Perangkat desa yang berniat maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 harus siap meninggalkan jabatannya.
Aturan tersebut mulai disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar menjelang tahapan Pilkades di 144 desa pada Februari 2027 mendatang.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar Anung Darmawan mengatakan, hingga kini belum ada pendaftaran resmi perangkat desa yang hendak mencalonkan diri. Sebab, tahapan pendaftaran administrasi baru dijadwalkan berlangsung Desember.
”Tapi kalau seruwing-seruwing di bawah, kabarnya memang ada beberapa perangkat desa yang disebut-sebut bakal ikut nyalon,” ujar Anung, Senin (2/11/2026).
Dia menegaskan, perangkat desa yang ingin maju dalam pilkades harus memahami konsekuensi aturan sejak awal. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Pasal 42, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
Selama menjalani cuti, tugas perangkat desa tersebut akan dirangkap perangkat desa lainnya yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa.
Namun, aturan menjadi lebih tegas ketika tahapan pencalonan berlanjut. Jika perangkat desa tersebut resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Baca Juga: Lanjutan Penimbunan Solar Sragen: Pertamina Angkat Bicara, Jika Ada SPBU 'Nakal' Terancam Ditutup!!
”Jadi harus dipahami dari awal. Ketika sudah ditetapkan sebagai calon, konsekuensinya harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa,” tegasnya.



