
RADARSOLO.COM – Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karanganyar terkena penghentian sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penangguhan tersebut dipicu sejumlah persoalan teknis dan administrasi di masing-masing unit. Koordinator SPPG Kabupaten Karanganyar Rifki Seva membenarkan adanya enam SPPG yang terkena suspend.
Persoalan yang dihadapi setiap unit berbeda, mulai dari pembenahan infrastruktur hingga kendala pencairan dana operasional.
”Ada enam SPPG yang terkena suspend. Penyebabnya bermacam-macam, mulai perbaikan infrastruktur, pergantian kepala SPPG, hingga dana operasional yang belum cair,” kata Rifki, Selasa (3/11/2026).
Penangguhan tersebut merupakan bagian dari penertiban operasional SPPG yang dilakukan BGN. Secara nasional, sebanyak 6.097 SPPG dikenai sanksi penghentian sementara mulai Senin (2/11/2026).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, sanksi diberikan karena ribuan SPPG belum tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
”Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian. Atas kondisi tersebut, kami menerapkan suspend khusus mulai 2 November 2026,” ujar Ketut, Senin (2/11/2026).
Data tersebut merupakan hasil pendataan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN per 28 Oktober 2026.
Kebijakan itu diambil untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).




