Propemperda 2027 Karanganyar Disepakati, Lima Raperda Jadi Prioritas


RADARSOLO.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai ketenagakerjaan, kawasan tanpa rokok, hingga perizinan.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar di ruang sidang paripurna, Rabu (4/11/2026). Lima Raperda tersebut terdiri atas dua usulan inisiatif DPRD dan tiga usulan eksekutif.
Dua Raperda inisiatif DPRD yakni Penyelenggaraan Kabupaten Karanganyar Cerdas dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sedangkan tiga usulan eksekutif meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan, serta pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, penyusunan Propemperda 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan, serta perkembangan dinamika masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dibentuk diharapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Menurut Rober, penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Selain memperhatikan kebutuhan masyarakat, pembentukan Raperda juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah penetapan Propemperda, masing-masing pemrakarsa diminta segera menyiapkan naskah akademik atau penjelasan beserta draf raperda.
Pemkab juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan selama proses penyusunan regulasi.



