RADARSOLO.COM – BPJS Kesehatan mencatat 18,94 juta kasus gangguan kesehatan mental yang dilayani di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sepanjang 2020-2024. Penyakit jiwa dengan kasus tertinggi, yakni skizofrenia yang mencapai 7,5 juta kasus dengan biaya penanganan Rp 3,5 triliun.
Sebagai catatan, Skizofrenia adalah gangguan mental kronis dan berat yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, merasakan, dan berperilaku, sehingga mengalami distorsi realitas seperti halusinasi (melihat/mendengar sesuatu yang tidak nyata) dan delusi (keyakinan salah yang kuat).
Gejalanya meliputi gangguan berpikir, perubahan perilaku, menarik diri dari sosial, dan kesulitan membedakan kenyataan dari khayalan. Meskipun belum ada obat yang menyembuhkan total, penanganan yang tepat berupa obat-obatan dan psikoterapi dapat membantu mengendalikan gejala dan meningkatkan kualitas hidup penderita.
Baca Juga: Serius Wujudkan Zero TBC pada 2030, Pemprov Jateng Tekankan Upaya Kolaboratif
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, total pembiayaan layanan kesehatan jiwa sepanjang 2020-2024 mencapai Rp 6,77 triliun. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi.
Ghufron menambahkan, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah klaim terbesar dengan 3,5 juta kasus. Diikuti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara. Dia mencatat sekira 2,97 juta rujukan kasus jiwa, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke FKRTL pada 2024.
“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” jelas Ghufron dalam workshop di RSJD Dr. Arif Zainudin Solo, kemarin (16/9).
Ghufron menambahkan, peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
“Negara hadir melalui program JKN, untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Solo Wahyu Nur Ambarwati mencatat, 67,9 persen pasien rawat jalan dan 91,4 persen pasien rawat inap merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“Ini bukti mayoritas pasien kesehatan jiwa di Solo Raya sangat bergantung program JKN untuk mengakses layanan kesehatan,” jelasnya. (zia/fer)
Editor : fery ardi susanto