Penyerahan SK oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono mewakili bupati Klaten didampingi Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten di Pendapa Pemkab Klaten.
”Saya mengucapkan selamat kepada CPNS yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada 149 orang yang telah menerima SK CPNS ini,” ucap Jajang.
Jajang berpesan agar para CPNS meningkatan pengetahuan dan wawasannya. Termasuk meningkatkan kualitas diri dan mengoptimalkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing.
”Para CPNS telah menandatangani SK sehingga bersedia untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun. Apabila selama mengabdi di Klaten belum genap 10 tahun dan mengajukan pindah maka siap untuk diberhentikan,” ucapnya.
Plt Kepala BKPSDM Klaten Slamet menjelaskan, Klaten awalnya membuka untuk 154 formasi CPNS. Yakni tenaga kesehatan 117 formasi dan tenaga teknis sebanyak 37 orang.
”Total ada 3.748 pelamar. Lolos administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) serta lolos seleksi kompetensi bidang (SKB) ada 149 orang dan menjadi CPNS formasi Tahun 2021,” ucapnya.
Slamet menjelaskan dari 149 CPNS tersebut terbagi dalam tiga formasi. Yakni formasi umum ada 147 orang, formasi cumlaude ada satu orang dan formasi disabilitas ada satu orang. Meski begitu, terdapat lima formasi yang kosong karena tidak ada pelamar.
”Sebenarnya sempat ada peserta yang melamar tetapi tidak lolos. Formasi yang kosong antara lain dokter sepesialis bedah mulut, dokter spesialis jantung, radiologi, rekam medis dan laboratorium masing-masing satu formasi,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan kriteria golongan dari total 149 CPNS terdapat 103 CPNS yang diangkat menjadi golongan II C (pengatur), kemudian diangkat golongan IIIA (penata muda) terdapat 14 CPNS dan diangkat golongan IIIB (penata muda tingkat satu) sebanyak 32 CPNS. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram