RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten bergerak cepat mematangkan teknis pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Hal itu untuk menindaklanjuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) serentak se-Jawa Tengah pada 1 Desember 2025.
Kebijakan tersebut menjadi babak baru dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Klaten yang lebih mengedepankan aspek kemanusiaan.
Kejari Klaten terus mematangkan persiapan untuk implementasi KUHP yang baru tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten Aspi Riyal Juli Indarman mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan detail bersama Bagian Hukum Setda Klaten untuk merumuskan teknis lapangan.
Lebih lanjut, Riyal menyebut jika pemkab telah menyiapkan sekitar 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya akan menjadi tempat bagi para terpidana untuk menjalankan masa hukumannya.
"Pemkab sudah menyiapkan kurang lebih 10 instansi atau OPD untuk bisa menampung jika nanti ada putusan pidana kerja sosial. Jadi, terpidana akan bekerja di sana di bawah pengawasan ketat," ujar Riyal saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2026).
Riyal menjelaskan berdasarkan Pasal 85 ayat (1) KUHP yang baru, untuk pidana kerja sosial tidak bisa diberikan kepada sembarang pelaku kejahatan. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Yakni ditujukan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Selain itu, dijatuhi vonis penjara oleh hakim paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.
"Ini adalah alternatif selain penjara untuk kasus-kasus yang tidak terlalu signifikan. Contohnya, seseorang yang mencuri ayam karena kebutuhan hidup atau mencuri karena terdesak biaya sekolah anak atau pengobatan keluarga yang sakit," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Gandeng Satwasker Awasi Penerapan UMK 2026
Riyal menjelaskan, untuk masa kerja sosial yang dijatuhkan bervariatif. Mulai dari yang paling singkat 8 jam hingga maksimal 240 jam.
Dalam sehari, terpidana diperbolehkan bekerja maksimal 8 jam.
Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan tidak memutus mata pencaharian terpidana.
Selama masa hukuman tersebut, terpidana akan diawasi langsung oleh Jaksa dan mendapatkan pembimbingan kemasyarakatan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan).
"Dapat diangsur dalam waktu maksimal 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan pokok terpidana. Jika ia seorang tukang, maka ia harus mendahulukan pekerjaan pokoknya terlebih dahulu," tambah Riyal.
Penerapan pidana kerja sosial membawa misi besar, yakni mengatasi masalah kelebihan kapasitas (over capacity) di Lapas atau Rutan.
Hal ini secara otomatis akan mengurangi beban negara dalam membiayai operasional penjara dan makan para napi.
Selain itu, sisi sosiologis menjadi poin utama. Terpidana diharapkan mendapatkan efek jera, sekaligus jalan untuk kembali membaur ke masyarakat tanpa stigma negatif.
"Mereka mungkin nanti bertugas sebagai penyapu jalan di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Dengan berinteraksi dan bekerja, mereka sadar telah berbuat salah. Namun tetap diberi kesempatan membina diri di luar lapas agar tetap bisa membaur dengan masyarakat," ujar Riyal. (ren/adi)
Editor : Adi Pras