Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Klaten Bongkar Pabrik Uang Palsu di Garut, Mesin Cetak Masih Menyala saat Digerebek

Angga Purenda • Selasa, 3 Maret 2026 | 17:14 WIB

Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi tunjukkan barang bukti alat pembuat uang palsu yang berhasil disita.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi tunjukkan barang bukti alat pembuat uang palsu yang berhasil disita.

RADARSOLO.COM-Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil membongkar jaringan besar peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dalam sebuah operasi maraton di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan lembar uang palsu dan seperangkat mesin cetak yang masih beroperasi saat digerebek.

Sistem COD di Prambanan

Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Jumat (27/2/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Prambanan, Klaten.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni SH (48) dan A (47), warga Pamarican, Ciamis, Jawa Barat.

Keduanya tertangkap tangan saat hendak menawarkan uang palsu senilai Rp15 juta yang dijual seharga Rp5 juta uang asli dengan rasio perbandingan 1 banding 3.

Faruk menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (3/3/2026) bahwa para pelaku bertransaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD) setelah menawarkan jasanya melalui media sosial.

Mesin Cetak Masih Menyala di Garut

Mengembangkan temuan tersebut, tim Satreskrim Polres Klaten bergerak menuju wilayah Jawa Barat pada Sabtu (28/2/2026).

Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Garut dan menangkap dua tersangka lain, yakni ND (44) asal Tasikmalaya dan MYD (41) asal Bandung yang berperan sebagai produsen.

Saat penggerebekan di lantai dua kediaman tersangka, petugas mendapati mesin cetak uang palsu dalam kondisi masih menyala dan sedang memproduksi uang.

Baca Juga: Macan Tutul yang Masuk ke Permukiman di Tawangmangu Karanganyar Berhasil Dievakuasi

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita total 3.556 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Barang bukti itu terdiri dari 2.256 lembar upal edisi terbaru dan 1.300 lembar upal edisi lama tahun 1999 yang biasanya menyasar pasar kolektor atau digunakan untuk modus penipuan penggandaan uang.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua set komputer, alat pemotong, serta mesin pres listrik.

Belajar Otodidak dari YouTube

Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun, namun baru mengoptimalkan produksinya secara intensif dalam satu bulan terakhir.

Para tersangka mempelajari teknik mencetak uang secara otodidak melalui YouTube dan media sosial.

Kualitas uang palsu yang diproduksi tergolong cukup rapi karena menggunakan kertas khusus dan teknik cetak timbul (emboss) yang disinari ultraviolet agar menyerupai uang asli.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Faruk menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami pemasok bahan baku kertas dan memburu potensi jaringan lain di provinsi berbeda.

Menjelang Hari Raya Idulfitri yang kerap diwarnai peningkatan transaksi pasar, Kapolres mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat menerima uang tunai.

Ia mengingatkan warga agar selalu mengecek keaslian uang dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Polres Klaten juga terus berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo untuk menggencarkan edukasi kepada warga dan pedagang agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pabrik uang palsu #jawa barat #barang bukti #otodidak #youtube #digerebek #polres klaten #garut #ancaman hukuman #mesin cetak uang palsu