Gebrakan 100 Hari Kerja, BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Quick Wins dan PANDAWA 24 Jam

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat melakukan peluncuran delapan program Quick Wins di Jakarta. (Dokumentasi BPJS Kesehatan)RADARSOLO.COM-Jajaran Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 resmi mengumumkan komitmen besar dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui peluncuran delapan Program Quick Wins, BPJS Kesehatan menargetkan transformasi layanan yang lebih cepat, solutif dan terintegrasi dalam 100 hari kerja pertama mereka.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan, delapan program unggulan tersebut terbagi menjadi dua fokus utama.
Baca Juga: Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
Yakni empat program customer centric dan empat program collaborative.
"Program customer centric kami kembangkan khusus untuk mengakomodir kebutuhan fundamental peserta JKN. Masyarakat ingin direspons dengan cepat dan solutif saat menemui kendala layanan,” ujar Pujo, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, secara paralel, BPJS Kesehatan juga menjalankan program collaborative untuk memperluas jangkauan layanan. Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu inovasi paling menonjol dalam program tersebut adalah transformasi pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Jika sebelumnya layanan ini terbatas pada jam kerja, kini peserta JKN dapat mengaksesnya selama 24 jam penuh melalui nomor 08118165165.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menegaskan bahwa standar baru telah ditetapkan untuk layanan prioritas tertentu.
"Kami menjamin layanan prioritas akan direspons dalam waktu kurang dari 5 menit oleh petugas PANDAWA. Ini adalah standar baru layanan cepat yang kami persembahkan bagi peserta JKN," ungkap Akmal.
Layanan prioritas tersebut mencakup penambahan anggota keluarga seperti bayi baru lahir PBI JK, pegawai swasta/BUMN, PNS/TNI/POLRI. Kemudian pengaktifan kembali kepesertaan. Khususnya bagi mereka usia di atas 21 tahun dan masih kuliah, peserta mandiri, serta WNI yang kembali dari luar negeri.


