RADARSOLO.COM - Seleksi CPNS 2023 bakal dibka September ini. Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.
Dilansir dari JawaPos.com, penetapan nilai ambang batas atau passing grade SKD ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat Republik Indonesia Nomor 651 tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Rabu, (13/9).
Ada tiga jenis tes yang harus dikerjakan dalam SKD, meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Durasi waktu pengerjaan tes selama 100 menit, dan harus dicapai pelamar. Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
“Untuk penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktu yang dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit,” demikian ditulis dalam jdih.menpan.go.id.
Dengan waktu terbatas, ada 110 soal keseluruhan SKD yang harus diselesaikan para pelamar. Terdiri dari TWK ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal, dengan setiap pembobotan nilai SKD berbeda-beda.
Untuk soal TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5, dan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Lalu, untuk nilai kumulatif SKD tertinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk soal TKP.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi para peserta. Yakni nilai 65 untuk nilai TWK, 80 untuk soal TIU, dan 166 untuk soal TKP.
“Ketentuan di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” lanjutnya dalam surat tersebut.
Peserta berkebutuhan khusus yang dimaksudkan, yakni putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria