RADARSOLO.COM – Tukar-menukar uang menjelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Tak heran jika kantor resmi Bank Indonesia ataupun gerai-gerai penukaran banyak diburu. Lantas bagaimana hukum penukaran uang dalam Islam?
Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat menjelaskan, tukar menukar uang lama dengan uang baru dengan nilai yang sama seperti di bank, diperbolehkan. Misalnya tukar uang Rp 5 juta dengan pecahan Rp 5 juta.
”Tapi kalau ada selisih itu termasuk riba dan hukumnya haram. Namun kalau selisihnya diperjelas statusnya sebagai upah atau jasa penukaran (ujroh) dibolehkan, sehingga akad yang dipakai akad Ijaroh. Namun ini kebolehan diperselisih di antara fukaha dan ulama,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Solo, Rabu (27/3).
Syamsul mempertegas pengurangan itu tidak boleh. Uang ditukar utuh dulu. Baru peminta tukar membayar upahnya. Meski praktiknya ada unsur pengurangan, tapi status penukaran utuh telah terjadi, baru peminta tukar bayar upahnya meski dengan cara mengurangi uang hasil tukarnya.
”Harusnya tukar utuh dulu (misal Rp 100 ribu ditukar sejumlah Rp 100 ribu). Baru pihak peminta penukaran membayar upahnya (ujrohnya) dengan penegasan status upahnya. Meski ada perselisihan di antar ulama ahli fikih, masih dimungkinkan secara syar'i,” ucapnya.
Pembina di Pondok Shabran UMS Muk Andhim menjelaskan, tukar menukar uang lama dengan uang baru menjelang Lebaran memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Sebagian besar pelakunya adalah umat Islam. Oleh karenanya sebagai seorang yang memilih Islam sebagai jalan hidupnya, maka menjadikan Qur'an dan Sunah sebagai landasan dalam beramal adalah sebuah keharusan.
”Berkenaan dengan bagaimana hukum menukar uang tersebut tergantung pada akad transaksinya. Bisa jadi haram (dilarang), bisa jadi mubah (boleh),” ujarnya.
Andhim mengatakan, tukar menukar atau jual beli mata uang dikenal sebagai Bai' al-Sharfi. Misalnya menukar rupiah dengan dolar ataupun rupiah lama dengan rupiah yang lebih baru. Hukumnya diperbolehkan selama tidak ada penambahan atau pengurangan dalam transaksinya.
”Misal menukarkan uang sebesar Rp 100.000 dengan uang baru Rp 100.000, karena sama jumlahnya maka hukumnya boleh. Tapi kalau misal Rp 100.000 ditukar dengan Rp 110.000 karena ada penambahan dalam transaksi, atau Rp 100.000 ditukar dengan Rp 90.000 karena pemotongan untuk upah di awal, hukumnya menjadi haram,” tandasnya. (nis/adi)
Editor : Adi Pras