RADARSOLO.COM - Hingga dua hari jelang penutupan atau batas akhir pendaftaran PPPK 2024, Kementerian Agama (Kemenag) belum juga membuka formasi PPPK di sistem pendaftaran SSCAN.
Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK 2024 untuk periode atau gelombang pertama bakal ditutup pada 20 Oktober 2024.
Namun demikian, Kemenag jadi satu-satunya kementerian yang belum mengumumkan atau membuka formasi PPPK di laman pendaftaran SSCASN.
Sehingga calon pelamar pun belum bisa melakukan pendaftaran.
Belum adanya kepastian terkait pembukaan pendaftaran PPPK di Kemenag tersebut, membuat calon pelamar makin galau.
Banyak yang bertanya-tanya terkait kapan pendaftaran dan formasi PPPK di Kemenag akan dibuka.
"Pppk kapan min," tanya salah seorang netizen di akun Instagram Kemenag @kemenag_ri, Jumat (18/10).
"Gelombang 1 uda mau ditutup min, berarti artinya kita semua ikut gelombang 2 yaa min. Mohon info dong min @kemenag_ri," komen salah satu calon pelamar.
"Min p3k gimana, apajah gel 2? besok terakhir gel 1," tulis yang lain.
Ada juga yang menanyakan, apakah calom pelamar harus membuat akun dulu di sistem pendaftaran SSCASN, meski formasi PPPK Kemenag belum dibuka.
Hal itu mengingat masa pendaftaran PPPK 2024 periode pertama akan segera ditutup.
"Terkait dgn pendaftaran p3k yg sampai sekarang blm ada pengumuman, apakah harus buat akun dl, soalnya bingung ada yg persepsinya buat akun dl ada yg tidak," tulis calon pelamar.
Diketahui, Kemenag membuka 89.781 lowongan PPPK, dari total 110.553 formasi CASN yang disediakan kementerian tersebut pada tahun ini.
Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang lebih lama dalam memproses input formasi tersebut di sistem SSCASN. Sehingga hingga saat ini terjadi keterlambatan pendaftaran PPPK di Kemenag.
Sementara itu, sesuai jadwal, pendaftaran PPPK 2024 dibuka dalam dua periode atau gelombang.
Pendaftaran PPPK 2024 periode pertama dibuka mulai 1-20 Oktober 2024.
Sedangkan pendaftaran periode kedua dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024.
Masing-masing periode pendaftaran mensyaratkan prioritas calon pelamar dan formasi yang berbeda. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria