Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Mengapa Bisa Muncul Dua Raja Keraton Solo? Ini Penyebab dan Kronologinya

Syahaamah Fikria • Jumat, 14 November 2025 | 06:30 WIB
Putra PB XIII, KGPH Hangabehi (kiri) dan Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya.
Putra PB XIII, KGPH Hangabehi (kiri) dan Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya.

RADARSOLO.COM - Konflik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali pecah. Menyusul munculnya dua sosok yang sama-sama mengklaim diri sebagai penerus takhta Pakubuwono XIII dengan gelar SISKS Pakubuwono XIV.

Perselisihan bermula setelah wafatnya Pakubuwono XIII, yang meninggalkan dua putra dari ibu berbeda. Yakni KGPH Hangabehi dan Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya).

Keduanya kini sama-sama dinobatkan sebagai raja penerus oleh dua kubu yang berbeda di internal keraton.

Versi pertama, KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya, yang merupakan putra bungsu PB XIII, telah menyatakan diri sebagai pewaris sah.

Ia dijadwalkan menjalani prosesi Jumenengan Dalem atau penobatan resmi pada Sabtu (15/11/2025) di kompleks Keraton Surakarta.

Versi kedua, KGPH Hangabehi, putra tertua PB XIII, dinobatkan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina Keraton Surakarta.

Kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum adat dan restu keluarga, sehingga menciptakan dualisme kepemimpinan di Keraton Solo.

Putra Mahkota Baca Ikar di Hadapan Peti Jenazah PB XIII

Sebelumnya, Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegara atau Gusti Purbaya telah membacakan atur belasungkawa di depan peti jenazah PB XIII Hangabehi pada 5 November 2025 lalu.

Dalam atur belasungkawa itu, Gusti Purbaya telah menyebut dirinya sebagai Pakubuwono XIV.

Penegasan itu disaksikan ratusan orang yang memadati Sasana Sewaka Kompleks Keraton Kasunanan.

Selanjutnya, prosesi adat Jumenengan Dalem penobatan Gusti Purbaya siap digelar pada Sabtu (15/11/2025).

Ketua panitia Jumenengan Dalem, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani menegaskan, persiapan sudah 70 persen.

Menurutnya, sebelum wafat PB XIII, sudah ada kesepakatan keluarga bahwa Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) akan menjadi penerus takhta.

Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Wali Kota Surakarta Respati Ardi.

“Ini sudah disaksikan sejumlah pejabat pemerintah mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga Wali Kota Solo Respati Ardi,” tegas GKR Timoer.

LDA Pilih KGPH Hangabehi

Di sisi lain, kubu Lembaga Dewan Adat menobatkan penerus takhta Keraton Solo, yakni KGPH Hangabehi.

Penobatan dilakukan di hadapan Maha Menteri KGPA Tedjowulan, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng), serta para sentono dan abdi dalem.

“Niatan kami untuk menyatukan keluarga besar dan abdi dalem dari berbagai daerah. Sudah waktunya bersatu demi menjaga keutuhan keraton,” ujar Gusti Moeng.

Hangabehi yang mengenakan busana kebesaran raja kemudian melakukan sungkem kepada para sesepuh sebelum resmi dinobatkan.

“Iya penobatan Pakubuwono XIV. Kami berpegang pada hak dan restu Gusti Allah,” imbuh Gusti Moeng.

Mengapa Bisa Muncul Dua Raja?

Secara genealogis, KGPH Hangabehi adalah putra pertama PB XIII dari pernikahannya dengan KRAy Winari Sri Haryani (istri kedua).

Ia lahir pada 5 Februari 1985 dengan nama kecil Gusti Raden Mas Soerjo Soeharto, dan pernah menyandang gelar KGPH Mangkubumi.

Saat menikah hingga bercerai dengan KRAy Winari, PB XIII diketahui belum dinobatkan sebagai raja Keraton Solo.

PB XIII lantas menikah dengan GKR Pakubuwana (Asih Winarni). Istri ketiga PB XIII ini kemudian dinobatkan menjadi permaisuri raja.

Dari pernikahannya dengan GKR Pakubuwana, lahirlah KGPH Purbaya alias Gusti Purbaya.

Putra bungsu Pakubuwono XIII inilah yang lantas dinobatkan sebagai putra mahkota pada 2022 dengan gelar KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendro Mataram.

Penobatan Putra Mahkota pada 2022 Ditolak LDA

Namun, Lembaga Dewan Adat (LDA) menolak keputusan itu dengan alasan adat Jawa mengutamakan garis keturunan anak laki-laki tertua.

“Hangabehi adalah anak tertua dari sinuwun (PB XIII). Harus urut tua. Penetapan putra mahkota sebelumnya bisa batal demi hukum adat dan nasional,” tegas Gusti Moeng dalam pernyataannya pada 2022 lalu.

Pihak Keluarga Tetap Gelar Jumenengan Gusti Purbaya

Meski LDA telah lebih dulu menobatkan Hangabehi, keluarga besar PB XIII pendukung Gusti Purbaya tetap akan menggelar Jumenengan Dalem PB XIV sesuai jadwal pada Sabtu (15/11/2025).

“Saya hanya prihatin keraton dipecah belah lagi. Ini seperti mengulang suksesi PB XIII dulu. Saya kecewa Mangkubumi (KGPH Hangabehi) bisa berkhianat kepada adik-adiknya,” ujar GKR Timoer, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, sebelum wafat, PB XIII telah menyepakati bahwa Gusti Purbaya adalah penerus sah takhta Kasunanan, dan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Wali Kota Surakarta Respati Ardi.

Gusti Timoer juga menilai penobatan KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta keraton versi LDA tidak sah secara adat maupun hukum, karena tidak dihadiri mayoritas ahli waris.

Dari 23 orang yang diundang dalam forum internal LDA, hanya segelintir yang hadir, dan dua orang bahkan memilih walk out.

“Pertemuan itu tidak mewakili keluarga besar. Dari pihak PB XIII hanya Mangkubumi yang hadir, sementara pihak PB XII hanya enam orang,” tegas GKR Timoer. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#keraton surakarta #jumenengan dalem #gusti purbaya #putra mahkota #KGPH Hangabehi #raja keraton solo #Lembaga Dewan Adat #Keraton Solo #konflik keraton solo