RADARSOLO.COM — Polisi mengungkap alasan utama di balik penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW alias Michael Wisnu, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran maut di ruko operasional perusahaan tersebut, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Langkah hukum ini menjadi babak baru penyelidikan setelah kebakaran tragis pada Selasa (9/12/2025) siang, yang menewaskan 22 karyawan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang dinilai sah dan cukup.
“Iya, kemarin Dirut PT Terra Drone sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Roby, Kamis (11/12/2025).
Bukti-Bukti yang Menjerat Dirut Terra Drone
Ia menegaskan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Sehingga pihak berwajib pun memiliki keyakinan bahwa MW dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 22 karyawan.
Bukti-bukti tersebut antara lain keterangan saksi dari internal perusahaan serta pekerja yang selamat.
Kemudian, dokumen operasional perusahaan, termasuk standar keselamatan yang diduga tidak dipenuhi.
Serta temuan di lokasi kejadian, yang menguatkan dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kerja.
“Bukti yang kami kumpulkan berupa keterangan saksi, dokumen, dan bukti-bukti lainnya di lokasi,” terang Roby.
Dengan sejumlah bukti tersebut, penyidik yakin MW memenuhi unsur sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Satu Tersangka, Kasus Masih Dikembangkan
Meski baru satu orang yang ditetapkan tersangka, polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada MW.
Penelusuran masih terus dilakukan, termasuk terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas pelanggaran keselamatan kerja di lokasi.
Dalam insiden di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, itu, sebanyak 22 orang ditemukan meninggal dunia.
Seluruh jenazah ditemukan dalam kondisi utuh dan tanpa luka bakar berat, sehingga proses identifikasi berjalan lebih cepat.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa para korban mengalami gagal napas akibat asap pekat atau terjebak dalam ruangan tanpa jalur evakuasi memadai. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria