Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Resmi! WFA Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN, Ini Jadwal Lengkap dan Aturannya

Nur Pramudito • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:56 WIB

 

WFA Lebaran 2026 resmi diterapkan bagi ASN selama lima hari kerja di Maret. Simak jadwal lengkap dan aturan pelaksanaannya.
WFA Lebaran 2026 resmi diterapkan bagi ASN selama lima hari kerja di Maret. Simak jadwal lengkap dan aturan pelaksanaannya.

RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel atau WFA Lebaran 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri tahun depan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat saat periode libur panjang, tanpa mengorbankan kinerja pemerintahan maupun layanan publik.

“Saya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini, dikutip dari Antara.

Baca Juga: ASN Pemkot Solo Kerja di Kafe, Komisi I Semprot Kebijakan WFA

Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN diberi kesempatan menjalankan tugas secara fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026.

Rinciannya sebagai berikut:

Dengan skema WFA Lebaran 2026 ini, ASN memperoleh total lima hari kerja fleksibel dalam satu bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian pola kerja agar produktivitas tetap terjaga di tengah tingginya arus perjalanan masyarakat.

Pengaturan Teknis Diserahkan ke Pimpinan Instansi

Pelaksanaan WFA Lebaran 2026 tidak otomatis berlaku bagi seluruh ASN.

Rini meminta pimpinan instansi pusat maupun daerah mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel dari lokasi lain.

“Pimpinan instansi agar membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor secara fleksibel,” jelasnya.

Pengaturan tersebut harus tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketentuan perundang-undangan, serta prinsip akuntabilitas kinerja.

ASN juga diminta memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelaksanaan tugas tetap efektif dan terukur.

Layanan Publik Esensial Wajib Tetap Optimal

Meski WFA Lebaran 2026 diberlakukan, pemerintah menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat vital harus tetap berjalan maksimal.

Layanan yang dimaksud meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan berbagai layanan strategis lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Rini menegaskan, pimpinan instansi harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan agar fleksibilitas kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat tetap wajib dibuka, baik melalui layanan tatap muka maupun platform digital seperti SP4N-LAPOR di lapor.go.id.

Survei kepuasan masyarakat juga tetap didorong berjalan, termasuk melalui pemanfaatan kode QR.

ASN Diingatkan Hindari Gratifikasi

Dalam momentum menjelang Lebaran, Rini juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Imbauan ini dinilai penting mengingat meningkatnya aktivitas pemberian hadiah selama periode hari raya.

Pemerintah berharap kebijakan WFA Lebaran 2026 dapat membuat birokrasi semakin adaptif terhadap dinamika masyarakat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Jadwal Libur Lebaran 2026

Pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada:

Adapun cuti bersama Lebaran 2026 ditetapkan pada:

Sementara itu, Hari Suci Nyepi jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama sehari sebelumnya, yakni Rabu, 18 Maret 2026.

Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang pada Maret 2026 dengan rincian:

Editor : Nur Pramudito
#asn #pns #Work From Anywhere #wfa asn #WFA lebaran 2026 #tanggal wfa asn lebaran 2026 #lebaran 2026