RADARSOLO.COM - Menjelang Ramadhan 2026, informasi terkait jadwal THR PNS 2026 cair mulai ramai diperbincangkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya yang disebut-sebut akan dibayarkan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan kalender nasional 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan perkiraan tersebut, jadwal pencairan THR PNS 2026 kemungkinan berada di kisaran 11–15 Maret 2026, atau masih dalam periode menjelang Ramadhan berakhir.
Anggaran THR 2026 Diperkirakan Rp 55 Triliun
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun guna membayar THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Nilai ini meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 49,9 triliun.
THR tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup:
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pensiunan dan penerima pensiun
Meski demikian, kepastian tanggal THR PNS 2026 cair tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) resmi yang biasanya diumumkan menjelang Ramadhan.
Komponen THR PNS 2026
Jika berkaca pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR PNS meliputi:
-
Gaji pokok (untuk CPNS sebesar 80 persen)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen
Besaran tukin untuk 2026 masih menunggu regulasi resmi.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah umumnya memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
Rincian Gaji PPPK 2026
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan masa kerja awal:
-
Golongan I: Rp 1.938.500
-
Golongan II: Rp 2.116.900
-
Golongan III: Rp 2.206.500
-
Golongan IV: Rp 2.299.800
-
Golongan V: Rp 2.511.500
-
Golongan VI: Rp 2.742.800
-
Golongan VII: Rp 2.858.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700
-
Golongan IX: Rp 3.203.600
-
Golongan X: Rp 3.339.100
-
Golongan XI: Rp 3.480.300
-
Golongan XII: Rp 3.627.500
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900
-
Golongan XV: Rp 4.107.600
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok. PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru.
Seluruh komponen inilah yang menjadi dasar perhitungan THR PNS dan PPPK 2026 saat cair nanti.
Lebaran 2026 Berdekatan dengan Nyepi
Menariknya, perayaan Idul Fitri 2026 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang diperingati pada 19 Maret.
Potensi libur panjang bisa terjadi karena momen ini berdekatan dengan Ramadhan dan Lebaran.
Dengan prediksi THR PNS 2026 cair lebih awal, kebutuhan belanja hingga persiapan mudik diperkirakan meningkat.
Karena itu, ASN dan PPPK tetap disarankan mengatur keuangan secara bijak agar manfaat THR bisa dirasakan optimal.
Sambil menanti aturan resmi terbit, sudahkah Anda merencanakan penggunaan THR tahun 2026?(np)
Editor : Nur Pramudito