
Oleh: Peneliti Pada Pusat Studi Halal (PSH) UMS Imron Rosyadi, M.Ag.
VISI Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI), yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Salah satu strategi yang menjadi acuan para stakehloder ekonomi syariah untuk mencapai visi tersebut, antara lain penguatan rantai nilai makanan dan minuman halal.
Bicara perihal klaster industri makanan dan minuman halal, tidak bisa dipisahkan dari usaha kuliner yang lekat dengan atribut wisata kuliner.
Usaha kuliner merupakan salah satu sub-sektor usaha ekonomi kreatif (ekraf).
Baca Juga: Tantangan dan Peluang Dunia Pendidikan di Era Digital
Di Indonesia, sub-sektor usaha ekraf yang paling dominan adalah kuliner.
Angkanya mencapai 5.550.960 unit usaha, atau 67,66 persen dari total jumlah usaha ekraf. Disusul usaha fashion sebanyak 1.230.988 unit (15 persen), kriya (14,56 persen), dan lainya (2,77 persen).
Wajib Halal Oktober
Selain itu, ekraf berkontribusi sebesar 7,44 persen terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Sementara, kontribusi PDB sub-sektor ekraf terbesar diduduki usaha kuliner (40,40 persen). Kemudian diikuti fashion (18,01 persen) dan kriya (15,40 persen).




