
Oleh: Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si., Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
SETIAP memasuki musim kemarau, Indonesia kembali dihadapkan pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Titik panas terdeteksi, petugas dikerahkan, pemadaman dilakukan, dan berbagai imbauan disampaikan. Siklus itu seolah menjadi ritual tahunan.
Pertanyaannya: mengapa karhutla terus berulang? Apakah semata-mata karena kemarau semakin kering, atau persoalannya justru terletak pada kemampuan mencegah agar api tidak berkembang menjadi bencana?
Pertanyaan ini relevan ketika sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Kalimantan menghadapi risiko karhutla pada musim kemarau 2026.
Baca Juga: Kedaulatan Digital dan Toleransi
BMKG memperingatkan puncak kemarau berlangsung Juli-September, dengan Agustus sebagai salah satu periode penting. Kondisi diperberat fenomen El Nino yang mengurangi curah hujan dan meningkatkan kekeringan.
Namun, kemarau bukanlah api. Kemarau memang membuat vegetasi, semak, serasah, dan bahan organik menjadi kering sehingga mudah terbakar. Angin juga dapat mempercepat penyebaran api.
Tetapi lahan kering tidak akan terbakar tanpa sumber penyalaan.
Karena itu, karhutla tidak tepat dipahami hanya sebagai fenomena alam. Ia merupakan hasil interaksi antara kondisi iklim, karakteristik lahan, penggunaan lahan, aktivitas manusia, dan tata kelola lingkungan.
Persoalan semakin kompleks pada ekosistem gambut. Gambut yang basah memiliki perlindungan alami terhadap kebakaran. Sebaliknya, ketika tata air berubah dan gambut mengering, kerentanannya meningkat.




