Oleh: Dwi Haryanti, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris UMS, Ketua PRA Ngadirejo, dan Ketua Majelis Pembinaan Kader PCA Kartasura
DI banyak sekolah hari ini, tugas guru tidak lagi berhenti pada menyiapkan materi ajar dan merancang pembelajaran. Di balik papan tulis dan rencana pelajaran, guru kini juga harus menimbang risiko: apakah sebuah teguran masih dimaknai sebagai bagian dari proses mendidik, atau justru berpotensi berujung persoalan hukum.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus yang mencuat ke ruang publik menunjukkan guru dilaporkan oleh orang tua murid akibat tindakan disiplin atau dugaan pelanggaran terhadap siswa. Fenomena ini melahirkan kegamangan baru di ruang-ruang kelas.
Relasi pedagogis yang seharusnya bertumpu pada kepercayaan kini dibayangi rasa waspada. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk menanamkan nilai dan membentuk karakter perlahan berubah menjadi ruang penuh kehati-hatian. Ketika menegur saja terasa berbahaya, di situlah sesungguhnya alarm bagi masa depan pendidikan bangsa berbunyi.
Angka Bertambah, Kepercayaan Berkurang
Data menunjukkan ironi yang tak bisa diabaikan. Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada akhir 2025 mencatat tren kekerasan di satuan pendidikan meningkat tajam dalam enam tahun terakhir.
Jumlah kasus melonjak dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025—kenaikan lebih dari 600 persen dalam waktu relatif singkat. Lebih dari separuh kasus tersebut terjadi di jenjang pendidikan dasar dan menengah, ruang yang seharusnya paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 46,25 persen kekerasan di sekolah melibatkan relasi guru dan siswa. Bahkan, temuan JPPI lainnya menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 43,9 persen kasus kekerasan di sekolah melibatkan guru sebagai pelaku.
Fakta ini menegaskan masih adanya persoalan serius dalam praktik pendisiplinan di sekolah, terutama ketika sebagian guru belum sepenuhnya dibekali pendekatan yang tepat dan humanis dalam mengelola perilaku siswa.
Namun, gambaran tersebut tidak berdiri tunggal. Di balik angka-angka itu, guru juga kerap berada pada posisi yang rentan. Dalam sejumlah peristiwa, pendidik justru menjadi pihak yang mengalami tekanan —mulai dari kekerasan verbal, stigma sosial, hingga proses hukum yang berlarut.
Di satu daerah di Indonesia bagian timur, misalnya, seorang guru honorer pernah terseret proses pidana setelah tindakan pendisiplinan di kelas dipersoalkan oleh orang tua. Sementara di wilayah lain, seorang guru senior menghadapi pemeriksaan berulang akibat laporan yang berawal dari konflik komunikasi, bukan niat mencederai siswa.
Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan betapa tipisnya batas antara tindakan mendidik dan tuduhan pelanggaran hukum. Di era media sosial, persoalan yang sejatinya masih membutuhkan klarifikasi dan pendalaman sering kali lebih dulu dihakimi di ruang publik.
Akibatnya, posisi guru sebagai pendidik sekaligus figur moral kian melemah—bukan oleh kesalahan yang terbukti, melainkan oleh ketakutan kolektif akan konsekuensi hukum, tekanan sosial atau penguasa.
Perubahan Sosial dan Pergeseran Persepsi Pendidikan
Fenomena pelaporan guru tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial yang lebih luas. Meningkatnya kesadaran akan hak anak, ditopang oleh akses informasi yang nyaris tanpa batas, telah mengubah cara masyarakat memandang praktik pengasuhan dan pendidikan. Setiap tindakan guru kini berada di bawah sorotan, mudah direkam, dibagikan, dan dinilai secara sepihak di ruang publik.
Dalam iklim seperti ini, teguran yang dahulu dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan kerap ditafsirkan sebagai potensi kekerasan. Konflik pedagogis yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah justru dengan cepat dibawa ke ranah hukum. Pergeseran ini menjadi problematis ketika tidak diiringi pemahaman utuh tentang hakikat pendidikan dan karakter profesi guru.
Relasi guru dan murid bukan semata relasi administratif, melainkan relasi pedagogis yang sarat nilai, keteladanan, dan pembiasaan sikap. Sejumlah kajian hukum dan pendidikan mencatat bahwa guru kerap berada pada posisi pasif dan lemah saat menegakkan disiplin, karena tindakan korektif —meski dilakukan dengan itikad mendidik—, sering kali langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau hak anak tanpa ruang penjelasan yang memadai.
Akibatnya, banyak guru memilih menarik diri dan membiarkan pelanggaran kecil berlalu demi menghindari risiko, sebuah pilihan yang perlahan menggerus fungsi pendidikan karakter.
Dilema Guru: Antara Disiplin dan Risiko Hukum
Dalam lanskap perubahan sosial tersebut, ruang gerak guru semakin menyempit. Dampaknya mulai terasa nyata di ruang-ruang kelas. Tidak sedikit guru memilih menahan teguran atau menghindari konfrontasi—bukan karena kehilangan kepedulian, melainkan karena rasa cemas yang tumbuh perlahan. Setiap kata perlu disaring, setiap tindakan seolah harus dipikirkan dari sisi konsekuensi hukum.
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah peristiwa yang sempat mengemuka, tindakan pendisiplinan yang bersifat verbal dan dilakukan dalam konteks pembelajaran berkembang menjadi persoalan di luar sekolah.
Proses klarifikasi yang seharusnya cukup diselesaikan melalui dialog pendidikan justru bergulir ke ranah hukum dan ruang publik. Meski tidak selalu berujung sanksi, pengalaman tersebut meninggalkan jejak psikologis yang dalam bagi para pendidik lain.
Akibatnya, disiplin yang seharusnya menjadi tulang punggung pendidikan perlahan melemah. Padahal, pembentukan karakter tidak lahir dari kelembutan semata, melainkan dari keseimbangan antara empati, ketegasan, keteladanan, dan batasan yang jelas.
Ketika guru kehilangan ruang aman untuk menegakkan nilai, pendidikan berisiko direduksi menjadi sekadar proses transfer pengetahuan, tanpa pembiasaan sikap dan tanggung jawab.
Dalam jangka panjang, situasi ini merugikan anak sebagai subjek utama pendidikan. Generasi muda berisiko tumbuh tanpa internalisasi nilai disiplin, sopan santun, dan penghormatan terhadap otoritas yang mendidik—nilai-nilai yang justru menjadi inti pendidikan karakter nasional.
Tanggung Jawab Negara dan Arah Kebijakan Pendidikan
Di titik inilah negara tidak boleh absen. Ketika guru berada dalam dilema antara menjalankan fungsi pendidikan dan menghadapi risiko hukum, kehadiran negara menjadi penentu arah. Kementerian Pendidikan perlu membangun kerangka kebijakan yang tegas mengenai batas antara disiplin pedagogis yang sah dan tindakan yang melanggar hukum. Guru yang menjalankan tugas profesional dengan itikad mendidik semestinya memperoleh perlindungan hukum yang proporsional.
Kejelasan ini penting agar guru memiliki kepastian, sekaligus agar hak anak tetap terlindungi secara seimbang. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik di sekolah juga perlu diperkuat melalui pedoman nasional yang operasional, dengan menempatkan mediasi dan dialog sebagai jalur utama sebelum hukum pidana digunakan.
Nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan dan Kepolisian pada November 2025 yang mendorong pendekatan restorative justice patut diapresiasi. Namun, kebijakan ini harus dikawal agar benar-benar dirasakan hingga tingkat sekolah, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.
Peran Kepolisian yang Bijak dan Restoratif
Sejalan dengan kebijakan pendidikan, kepolisian memegang peran strategis dalam memastikan konflik di sekolah tidak serta-merta berujung kriminalisasi. Pendekatan restorative justice perlu dikedepankan, karena tidak semua konflik pendidikan merupakan tindak pidana.
Dalam hal ini, restorative justice merupakan keadilan tidak hanya dimaknai sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya memperbaiki kerugian, memulihkan martabat, dan mencegah konflik berulang. Banyak persoalan berakar pada komunikasi, persepsi, dan emosi yang dapat diselesaikan melalui mediasi.
Pendekatan ini menempatkan hukum secara proporsional—sebagai jalan terakhir—, demi mewujudkan keadilan substantif dalam konteks pendidikan. Jadi konflik guru–siswa atau guru–orang tua tidak langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi diselesaikan melalui mediasi, musyawarah, klarifikasi, dan pembinaan, dengan tujuan melindungi hak anak sekaligus menjaga wibawa dan profesionalitas guru.
Profesionalisme Sekolah dan Guru
Sekolah dan guru memikul tanggung jawab ganda: menjaga marwah profesi sekaligus membentuk karakter peserta didik. Karena itu, sekolah perlu memperkuat budaya dialog internal, mekanisme mediasi, serta peran konselor agar persoalan siswa tidak segera berkembang menjadi konflik terbuka. Ruang-ruang penyelesaian yang edukatif harus menjadi garda depan sebelum persoalan dibawa keluar pagar sekolah.
Di saat yang sama, profesionalisme guru harus terus ditingkatkan—tidak hanya dalam penguasaan materi ajar, tetapi juga dalam komunikasi empatik, pengelolaan emosi, serta praktik pendisiplinan yang humanis dan berorientasi pembinaan. Guru sejatinya adalah cermin nilai bagi murid-muridnya: dari cara menegur, memberi sanksi, hingga memulihkan kesalahan, anak belajar tentang tanggung jawab, batasan, dan penghormatan.
Ketegasan tidak identik dengan kekerasan; kewibawaan justru tumbuh dari konsistensi, keadilan, dan keteladanan moral. Dalam relasi inilah pendidikan karakter menemukan maknanya—bukan melalui hukuman semata, melainkan melalui proses mendidik yang membangun kesadaran untuk bertanggung jawab, disiplin, empati, dan tetap menjaga kesantunan
Peran Orang Tua sebagai Mitra Pendidikan
Orang tua memegang peran kunci dalam keberhasilan pendidikan anak. Sekolah bukanlah lawan, melainkan mitra. Karena itu, komunikasi dan musyawarah seharusnya menjadi pintu pertama setiap kali muncul persoalan.
Menanyakan kronologi secara utuh, berdialog dengan wali kelas, atau melibatkan konselor sekolah jauh lebih mendidik daripada reaksi spontan membawa masalah ke ruang publik atau jalur hukum.
Dalam keseharian, orang tua dapat menanamkan tanggung jawab dengan langkah-langkah sederhana: membiasakan anak meminta maaf ketika keliru, menerima konsekuensi atas pelanggaran aturan sekolah, serta tidak selalu membenarkan anak tanpa mendengar versi pendidik.
Anak yang selalu dilindungi dari konsekuensi berisiko tumbuh rapuh secara mental, meski unggul secara akademik. Ia mungkin cerdas di atas kertas, tetapi gagap menghadapi tekanan, kritik, dan kegagalan.
Kesuksesan sejati menuntut keseimbangan antara kecerdasan, karakter, dan kesantunan sosial. Nilai-nilai itu tidak lahir dari perlindungan berlebihan, melainkan dari konsistensi antara pendidikan di rumah dan di sekolah—antara kasih sayang dan batasan, antara pembelaan dan pembelajaran.
Solusi Akademik dan Visi Pendidikan Bangsa
Sebagai akademisi pendidikan, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat literasi hukum dan pedagogis masyarakat secara praktis dan membumi. Langkahnya tidak harus rumit.
Pertama, sekolah dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan kelas singkat atau forum orang tua—baik luring maupun daring—yang menjelaskan batas antara disiplin edukatif dan kekerasan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang sehat. Edukasi ini penting agar setiap persoalan tidak langsung dibaca sebagai pelanggaran hukum.
Kedua, kolaborasi riset lintas disiplin antara akademisi pendidikan, hukum, dan psikologi perlu diarahkan pada penyusunan panduan sederhana yang bisa digunakan sekolah dan orang tua: bagaimana menegur dengan mendidik, bagaimana mengadu secara beradab, dan kapan hukum benar-benar harus dilibatkan. Panduan praktis semacam ini jauh lebih dibutuhkan daripada regulasi yang panjang tetapi sulit dipahami.
Ketiga, pelatihan komunikasi konstruktif bagi orang tua dan guru perlu menjadi bagian dari agenda rutin sekolah. Mengajarkan cara mendengar, menyampaikan keberatan, dan menyelesaikan konflik secara dewasa adalah investasi karakter—bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi ekosistem pendidikan itu sendiri.
Pada akhirnya, pendidikan adalah kerja bersama. Negara harus hadir melindungi profesi guru, hukum dijalankan secara bijak dan proporsional, sekolah menjaga integritas, guru mendidik dengan hati dan akal, serta orang tua memberi kepercayaan pada proses.
Dari sinilah akan lahir generasi tiyang penyangga negara: cerdas berpikir, santun bersikap, dan kokoh dalam karakter. Jika sekolah tak lagi aman untuk menegur, yang terancam bukan hanya guru—melainkan masa depan pendidikan bangsa itu sendiri.
Penutup
Pendidikan tidak tumbuh dari ketakutan, melainkan dari kepercayaan. Ketika guru ragu menegur, sekolah kehilangan wibawa, dan anak kehilangan batas. Negara, hukum, sekolah, guru, dan orang tua harus kembali berdiri pada poros yang sama: melindungi anak tanpa melumpuhkan pendidikan.
Jika ruang kelas terus dikepung rasa takut akan laporan dan kriminalisasi, maka yang runtuh bukan hanya otoritas guru, tetapi fondasi pembentukan karakter bangsa. Dan saat sekolah tak lagi aman untuk menegur, sesungguhnya kita sedang membiarkan masa depan berjalan tanpa kompas. (*)
Editor : fery ardi susanto