Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Zakat Fitrah Umat Muslim Wajib Bayar, Ini Syaratnya

Mannisa Elfira • Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi pemberian zakat di masjid jelang Idul Fitri.
Ilustrasi pemberian zakat di masjid jelang Idul Fitri.

RADARSOLO.COM — Untuk menyucikan jiwa sekaligus melengkapi ibadah puasa, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

Sebelum menuju ke sana, Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Mokhamad Zainal Anwar menjelaskan zakat adalah sebutan bagi sesuatu yang wajib dikeluarkan dari harta atau badan sesuai ketentuan.

Zakat terbagi menjadi zakat badan (fitrah dan ain) serta harta.

"Untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dengan takaran 2.5 kg bahan makanan pokok," sebut Zainal kepada Jawa Pos Radar Solo.

Adapun beberapa syarat wajib bagi umat yang akan melakukan zakat. Zainal menyebutkan, yang terpenting memeluk agama Islam. Lalu manusia yang mengalami terbenamnya matahari pada bulan Ramadan.

"Serta yang memiliki kelebihan dari kebutuhan bahan pokok untuk diri sendiri berikut keluarga yang wajib diberi nafkah pada hari raya Idul Fitri (satu hari satu malam)," sambung Zainal.

Zainal menyebutkan ada beberapa waktu untuk menunaikan zakat fitrah. Pertama, wajib. Yaitu menemukan sebagian bulan Ramadan dan bulan Syawal.

"Oleh karena itu, orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak wajib zakat karena tidak mendapatkan bagian dari bulan Syawal. Juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadan," jelas Zainal.

Kedua, pembayaran zakat diutamakan setelah terbit fajar Idul Fitri sampai subuh sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lebih penting lagi, itu dilakukan setelah salat Subuh.

"Ketiga, diperbolehkan yaitu sejak awal bulan Ramadan," sambungnya.

"Keempat, waktu yang dianggap makruh yakni membayar zakat setelah salat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kecuali itu memiliki tujuan, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk memberikannya kepada mereka," paparnya.

Kelima adalah waktu yang diharamkan membayar zakat. Yaitu menunaikan zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa uzur (hambatan yang bisa dimaklumi).

"Jika ada uzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa," paparnya. (nis/nik)

Editor : Niko auglandy
#lebaran #idul fitri #zakat