Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perubahan Jam Masuk Pelayanan Pemkot Solo Diperdebatkan

Silvester Kurniawan
TANGGUNG JAWAB: ASN di Pemkot Solo saat menggelar upacara di Balai Kota Solo.
TANGGUNG JAWAB: ASN di Pemkot Solo saat menggelar upacara di Balai Kota Solo.

 


Advertisement

RADARSOLO.COM – Wacana perubahan jam pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang semula dimulai pukul 08.00 menjadi pukul 07.30 mencuat. Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dan tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan administratif, melainkan bagian dari evaluasi kinerja pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak hanya berada di kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kota, tetapi juga tersebar di kelurahan dan kecamatan. Unit-unit tersebut menangani berbagai kebutuhan dasar warga, mulai dari administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), layanan pencatatan induk kependudukan, hingga pelayanan perizinan.

“Pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan ini yang paling sering diakses masyarakat. Maka ketika ada perubahan jam pelayanan, dampaknya langsung dirasakan warga,” ujarnya.

Advertisement

Budi mengungkapkan, secara normatif selama ini standar operasional prosedur (SOP) jam pelayanan di kelurahan sebenarnya sudah berjalan. Namun dalam praktiknya, kerap muncul kendala di lapangan akibat adanya agenda wilayah, seperti apel, rapat, atau kegiatan kedinasan lain di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Dia menyinggung kejadian saat wali kota Solo melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kelurahan. Saat itu, jam pelayanan seharusnya sudah dimulai pukul 08.00 sesuai ketentuan, namun sebagian petugas belum berada di tempat karena mengikuti kegiatan di tingkat kecamatan. Akibatnya, warga yang datang lebih awal belum bisa langsung mendapatkan pelayanan.

“Kondisi seperti ini yang harus menjadi evaluasi bersama. Warga sudah datang sesuai jam pelayanan, tapi petugasnya belum siap karena ada agenda lain. Ini tentu tidak ideal,” tegasnya.

Advertisement

Menurut Budi, kegiatan seperti apel atau rapat koordinasi tidak harus diikuti seluruh aparatur, baik ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Dia meyakini, cukup perwakilan saja yang mengikuti kegiatan tersebut, sementara petugas lain tetap fokus melayani masyarakat.

“Pelayanan itu bisa didelegasikan. Tidak semua pegawai harus meninggalkan kantor pelayanan. Teman-teman ASN atau P3K yang bertugas di bidang pelayanan seharusnya tetap standby,” jelasnya.

Dia menilai persoalan utama bukan semata pada jam pelayanan yang dimajukan atau dimundurkan, melainkan pada manajemen dan koordinasi internal di masing-masing unit kerja. Karena itu, Budi menegaskan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berlaku untuk seluruh wilayah, bukan hanya satu kelurahan atau kecamatan tertentu.

“Jangan dianggap ini hanya terjadi di satu tempat. Bisa jadi di wilayah lain juga mengalami hal serupa. Maka ini menjadi peringatan dan pembelajaran bersama agar ke depan pelayanan publik semakin profesional,” kata politisi tersebut.

Terkait efektivitas wacana memajukan jam pelayanan menjadi pukul 07.30, Budi menilai kebijakan tersebut tidak otomatis meningkatkan kualitas layanan jika tidak disertai kesiapan SDM. Dia menyebut, perubahan jam kerja hanya akan berdampak positif apabila aparatur benar-benar disiplin dan siap menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kalau jam masuk dimajukan, otomatis jam pulangnya juga ikut menyesuaikan. Begitu juga kalau dimundurkan. Tapi kalau kesiapan SDM-nya tidak sungguh-sungguh, hasilnya sama saja,” ujarnya.

Dia mengingatkan, Pemkot Solo sebenarnya sudah beberapa kali melakukan evaluasi terkait jam kerja aparatur, mulai dari jam kerja lebih pagi hingga jam 08.00 seperti saat ini. Setiap perubahan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Dulu pernah jam kerja dimajukan, lalu dievaluasi, kemudian ada perubahan lagi. Semua itu ada plus minusnya. Maka yang paling penting adalah kesiapan dan komitmen aparatur dalam melayani masyarakat,” tegas Budi.

Budi menambahkan, komunikasi juga menjadi faktor krusial apabila wacana perubahan jam pelayanan benar-benar diterapkan. Informasi harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat, khususnya warga yang sering mengakses layanan administrasi di kelurahan dan kecamatan.

“Kalau jam pelayanan diatur dengan jelas dan dikomunikasikan dengan baik, masyarakat tidak akan mempermasalahkan. Yang penting ketika mereka datang, pelayanannya benar-benar siap,” pungkasnya. (ves/nik)

Advertisement
Editor : Niko Auglandy

Artikel Terkait

Pemkab Karanganyar Mutasi 33 ASN, Bupati Rober Beri Pesan Khusus

Pemkab Karanganyar Mutasi 33 ASN, Bupati Rober Beri Pesan Khusus

Bupati Karanganyar Rober Christanto memutasi 33 pejabat di ASN, Kamis (5/11/2026). Bupati beri pesan khusus.

Wonogiri Go Keren Diluncurkan, ASN Diajak Lindungi Minimal Satu Pekerja Rentan

Wonogiri Go Keren Diluncurkan, ASN Diajak Lindungi Minimal Satu Pekerja Rentan

Program tersebut merupakan bentuk kepedulian dan semangat gotong royong untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

19 Orang Kena OTT KPK Bareng Bupati Klaten Hamenang, Ada ASN dan Swasta

19 Orang Kena OTT KPK Bareng Bupati Klaten Hamenang, Ada ASN dan Swasta

Tim KPK mengamankan 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta. Salah satunya Bupati Klaten Hamenang. Mereka yang diamankan di Klaten masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer