Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Lahan Ledoksari, Pemkot Siapkan Rusun dan Kios bagi Warga

Antonius Christian
Penulis: Antonius Christian❯
Warga Ledoksari menolak pindah dari lahan yang bersengketa dengan PT KAI. (M Ihsan/Radar Solo)
Warga Ledoksari menolak pindah dari lahan yang bersengketa dengan PT KAI. (M Ihsan/Radar Solo)

Advertisement

RADARSOLO.COM – Pemkot Solo memastikan tetap mendampingi warga Ledoksari yang terdampak persoalan lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, fasilitasi tidak diberikan secara merata. Pemkot akan memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi rendah.

Wali Kota Solo Respati Achmad Ardianto mengatakan, Pemkot akan mengecek kondisi sosial ekonomi warga di kawasan Ledoksari. Pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi warga yang masuk kategori desil 1 dan 2.

Advertisement

“Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita akan cek apabila warga yang masih termasuk desil 1 atau 2, memang warga yang membutuhkan, kita bantu fasilitasi,” kata Respati.

Bentuk fasilitasi nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga. Bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal, Pemkot dapat memberikan akses hunian melalui rumah susun (rusun).

Sementara warga yang membutuhkan dukungan untuk mempertahankan aktivitas ekonomi dapat difasilitasi tempat usaha. Salah satu opsi yang disiapkan adalah kios pasar dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang status sosialnya itu memang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan tempat tinggal, kita siapkan di rusun. Kalau memang butuh bantuan, kita gratiskan nanti kios di pasar, jika itu memang warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Meski demikian, Respati menegaskan fasilitasi tersebut bukan berarti Pemkot mengambil alih persoalan hak atas lahan antara warga dengan PT KAI. Status dan hak atas tanah tetap harus diselesaikan berdasarkan aturan serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan ini kepada ketentuan yang berlaku antara KAI dengan warga. Tentunya kita mengikuti ketentuan saja bagaimana nanti proses seperti apa. Tapi prinsipnya kami siap membantu secara kemanusiaan. Pemkot tidak akan membiarkan warganya menghadapi masalahnya sendirian,” tegasnya.

Respati juga menilai persoalan Ledoksari perlu dilihat dari aspek keadilan. Menurutnya, kondisi dan latar belakang setiap warga berbeda sehingga penyelesaian persoalan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang.

Dia mencontohkan warga yang selama bertahun-tahun berupaya mendapatkan hak atas tanah melalui jalur resmi. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan warga yang hanya menempati lahan tanpa proses kepemilikan yang sama.

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Sragen Bekuk Dua Pelaku Aksi Kekerasan di Sambungmacan, Korban Sempat Diancam Dibunuh

Polres Sragen Bekuk Dua Pelaku Aksi Kekerasan di Sambungmacan, Korban Sempat Diancam Dibunuh

Dua pelaku kekerasan di Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan pada Kamis (6/8/2026) malam berhasil dibekuk.

Buntut Korban Terjerat Kabel di Gemolong, Ketua Pansus DPRD Sragen Desak Ganti Rugi Layak

Buntut Korban Terjerat Kabel di Gemolong, Ketua Pansus DPRD Sragen Desak Ganti Rugi Layak

Pansus raperda infrastruktur telekomunikasi DPRD Sragen meminta provider yang menyebabkan warga kecelakaan di Gemolong karena terjerat kabel memberikan ganti rugi.

Polres Sragen Bekuk Pencuri Spesialis HP, Beraksi di Lima Lokasi

Polres Sragen Bekuk Pencuri Spesialis HP, Beraksi di Lima Lokasi

Sepak terjang PW, pelaku pencurian spesialis HP di lima lokasi di Sragen berakhir setelah ditangkap polisi,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer