
RADARSOLO.COM – Pemkot Solo memastikan tetap mendampingi warga Ledoksari yang terdampak persoalan lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun, fasilitasi tidak diberikan secara merata. Pemkot akan memprioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi rendah.
Wali Kota Solo Respati Achmad Ardianto mengatakan, Pemkot akan mengecek kondisi sosial ekonomi warga di kawasan Ledoksari. Pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi warga yang masuk kategori desil 1 dan 2.
“Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita akan cek apabila warga yang masih termasuk desil 1 atau 2, memang warga yang membutuhkan, kita bantu fasilitasi,” kata Respati.
Bentuk fasilitasi nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga. Bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal, Pemkot dapat memberikan akses hunian melalui rumah susun (rusun).
Sementara warga yang membutuhkan dukungan untuk mempertahankan aktivitas ekonomi dapat difasilitasi tempat usaha. Salah satu opsi yang disiapkan adalah kios pasar dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Kijang Innova 2013 Bensin Bekas Terbaru, Ini Kelebihan Toyota yang Bikin Menarik
“Kalau memang status sosialnya itu memang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan tempat tinggal, kita siapkan di rusun. Kalau memang butuh bantuan, kita gratiskan nanti kios di pasar, jika itu memang warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, Respati menegaskan fasilitasi tersebut bukan berarti Pemkot mengambil alih persoalan hak atas lahan antara warga dengan PT KAI. Status dan hak atas tanah tetap harus diselesaikan berdasarkan aturan serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya menyerahkan ini kepada ketentuan yang berlaku antara KAI dengan warga. Tentunya kita mengikuti ketentuan saja bagaimana nanti proses seperti apa. Tapi prinsipnya kami siap membantu secara kemanusiaan. Pemkot tidak akan membiarkan warganya menghadapi masalahnya sendirian,” tegasnya.
Respati juga menilai persoalan Ledoksari perlu dilihat dari aspek keadilan. Menurutnya, kondisi dan latar belakang setiap warga berbeda sehingga penyelesaian persoalan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang.
Dia mencontohkan warga yang selama bertahun-tahun berupaya mendapatkan hak atas tanah melalui jalur resmi. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan warga yang hanya menempati lahan tanpa proses kepemilikan yang sama.




