
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono menilai, warga yang telah menempati dan merawat lahan selama puluhan tahun perlu mendapatkan perhatian dalam proses penyelesaian sengketa. Riwayat penguasaan tanah, menurut dia, harus diperiksa sebelum langkah penertiban dilakukan.
Dia mencontohkan, sekitar 2000 DPRD pernah memfasilitasi warga yang bersengketa dengan PT KAI di sejumlah kawasan, seperti Gilingan, Semanggi, dan Sanggrah. Saat itu, warga memperoleh ruang negosiasi hingga dibebaskan dari kewajiban membayar uang sewa dan tetap diperbolehkan tinggal di lokasi tersebut.
Meski demikian, Suharsono menilai kesepakatan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian perlindungan hukum kepada warga.
”Kami tidak apriori terhadap tuntutan masyarakat. Kami tetap melakukan analisis, terutama analisis hukum. Warga yang sudah menempati dan merawat tanah selama puluhan tahun tentu perlu dilihat bagaimana hak-haknya,” ujarnya.
Menurut Suharsono, DPRD juga pernah memfasilitasi persoalan lahan yang terdampak proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalur ganda Solo-Ngawi serta flyover dan underpass Joglo. Pendampingan dilakukan, antara lain, dalam proses negosiasi ganti untung bagi warga yang bangunan atau tempat tinggalnya terdampak proyek.
Baca Juga: Server Error, Ratusan Siswa di Solo Gagal Ujian TKA
Dia menegaskan, pendampingan terhadap warga Ledoksari bukan berarti DPRD otomatis membenarkan seluruh klaim masyarakat. Persoalan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pertanahan terkait.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Suharsono adalah dasar penerbitan sertifikat hak pakai yang diklaim PT KAI. Dia menyebut Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996 perlu ditelusuri, termasuk riwayat perolehan hak dan kelengkapan surat ukurnya.
Selain itu, dia mempertanyakan penggunaan grondkaart atau peta wilayah perkeretaapian peninggalan pemerintah Hindia Belanda sebagai salah satu dasar klaim lahan. Menurut dia, kedudukan dokumen tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2026 Segera Bergulir, Plt Bupati Sukoharjo: Balon Kades Dilarang Provokatif
”Sebenarnya yang perlu ditelusuri adalah bagaimana perolehan haknya. Sertifikat hak pakai Nomor 23 Tahun 1996 itu, menurut saya, perlu dilihat lagi dasar penerbitannya, termasuk surat ukurnya. Ini yang menjadi pokok persoalan dan harus dibahas melalui argumentasi hukum,” jelasnya.
Suharsono membedakan warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun dengan pihak yang baru menguasai atau menduduki lahan setelah adanya dokumen hak. Namun, dia menegaskan, lamanya penguasaan tanah saja tidak otomatis menentukan kepemilikan. Status dan dasar hak masing-masing pihak tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum.




