Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Utang di Bank Plecit: Selain Pedagang Pasar, Hanya Dilayani si Bos

Damianus Bram • Minggu, 26 Februari 2023 | 18:01 WIB
BANYAK YANG TERJERAT: Persyaratan mudah dan pencairan utang cepat, menjadi alasan sejumlah pedagang nekat menggunakan jasa bank plecit. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)
BANYAK YANG TERJERAT: Persyaratan mudah dan pencairan utang cepat, menjadi alasan sejumlah pedagang nekat menggunakan jasa bank plecit. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Di kalangan pedagang pasar tradisional, nama Mas Jabrik (bukan nama sebenarnya) memang tersohor. Tidak pernah menolak ketika ada pedagang yang berutang. Syaratnya pun gampang. Tapi ya harus siap dengan bunganya setinggi angkasa.

Siang itu, Mas Jabrik sedang nongkrong di warung hik salah satu pasar tradisional di Kota Bengawan. Jawa Pos Radar Solo bertanya bagaimana caranya bisa meminjam uang dari pria bertubuh gempal itu.

Namun ternyata, Mas Jabrik mau melayani utang dari pedagang pasar. "Kalau pedagang sini, saya sudah hafal. Jadi bisa langsung sama saya. Kalau orang baru, harus lewat bos," ujarnya.

Di tengah obrolan, Mas Jabrik lalu memberikan nomor telepon seseorang yang disebutnya bos itu.

Diakui Mas Jabrik, beberapa pedagang pasar berutang lewat dia. “Ya sudah ada sepuluh tahun saya nagihi (utang) pedagang. Namanya pinjaman, ada yang lancar, ada yang seret. Kalau ada yang seret, biasanya diurus sama bos saya. Menagihnya tidak di sini (pasar), tapi di rumah. Tahu alamatnya karena pas utang saya foto KTP-nya," beber dia.

Pedagang yang berutang ke Mas Jabrik mayoritas telah berusia lanjut, atau pedagang yang sibuk, sehingga tak punya banyak waktu mengurus pinjaman di bank atau instansi resmi lainnya

"Kalau lewat saya kan enak. Mereka nembung (mngajukan utang) pagi, terus saya WA (WhatsApp) bos saya itu, ditransfer ke saya. Nanti saya ambil di bank atau ATM. Tinggal cicilanya mereka mau berapa lama. Terus mau bayar harian, mingguan atau bulanan," ungkapnya.

Apakah harus memakai jaminan? Mas Jabrik menerangkan, apabila pinjamannya di bawah Rp 5 juta, tidak perlu pakai jaminan. Namun jika di atas nominal tersebut, harus ada jaminannya. Bisa BPKB kendaraan, atau surat berharga lainnya.

Lalu siapa sebenarnya si bos tersebut? Mas Jabrik hanya menyebut bukan orang yang kaya raya. Berstatus karyawan di Karanganyar.

"Jenengan bel mawon nomernya. (Anda telepon saja nomornya). Soalnya kalau lewat saya, kalau bukan pedagang, tidak bisa minjam uang," ucap Mas Jabrik.

Selesai ngobrol dengan Mas Jabrik, Jawa Pos Radar Solo menelepon nomor si bos. Di ujung telepon terdengar suara seorang perempuan.

Jawa Pos Radar Solo kemudian bertanya bagaimana syarat untuk meminjam uang lewat dirinya.

"Tergantung mau pinjam berapa. Kalau sekitar Rp 30 juta, ya nanti anggunanya bisa BPKB motor. Kalau Rp 50 juta ke atas, bisa pakai BPKB Mobil. Kalau mau lebih dari Rp 100 juta, juga bisa. Tapi jaminaya sertifikat rumah atau tanah, gimana?," terang dia.

Bagaimana dengan bunganya? Perempuan itu menjawab tergantung pilihan cicilan utang. Untuk cicilan bulanan, bunganya 5 persen, sedangkan yang mingguan 3 persen.

Kok tinggi sekali buangnya mbak?,” tanya Jawa Pos Radar Solo.

"Yo nek gelem koyo ngono. Nek ra gelem, yo ora opo-opo. Lha nggo admistrasi. Terus cair e cepet (Kalau mau yang silakan, kalau tidak mau, ya tidak masalah. Itu untuk administrasi dan cairnya utang bisa cepat)," ujarnya ketus.

“Kalau mau pinjam, ke rumah saya saja. Dapat nomor saya dari Jabrik tho? Minta diantar dia saja,” imbuh si bos. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#bunga utang #Utang Uang #pasar tradisional #bank plecit #perbankan