"Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban saat korban berkendara sepeda motor. Korban menaruh handphone di dashboard sepeda motor bagian depan dan dilihat oleh pelaku, sehingga mengundang niat pelaku melakukan pencurian (penjambretan)," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Usai melakukan aksinya, korban langsung berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku. “Korban melihat ada seorang laki-laki ikut membantu korban mengejar pelaku, tetapi korban kehilangan jejak pelaku. Korban putuskan melanjutkan perjalanan ke kampus," beber kapolresta.
Lanjut kapolresta, sesampainya di kampus korban meminta tolong rekannya untuk menelepon handphone korban, ternyata diangkat oleh seorang laki-laki yang bernama Sarjono yang telah membantu korban mengejar pelaku. Pelaku ternyata sudah diamankan oleh Sarjono bersama anggota Polsek Jebres.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FBS digelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut. FBS akan kami kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas kapolresta. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram