SOLO – Predator anak Donny Susanto, 44, harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis kepada mantan pelatih taekwondo ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Banyaknya korban anak-anak masih di bawah umur menjadi pertimbangan yang sangat memberatkan terdakwa.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin (13/9) pukul 12.00. Ketua majelis hakim Agus Darwanta, dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah. Mereka kompak menyatakan bahwa Donny Susanto bersalah dan mengakui segela perbuatannya secara sadar.
"Menyatakan berdakwa Donny Susanto dengan hukuman pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Agus Darwanta sembari mengetuk palu.
Majelis hakim menjelaskan, hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban yang semuanya anak laki-laki.
"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma kepada korban anak-anak. Kemudian korban juga lebih dari satu. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan," beber Agus.
Setelah hakim membacakan vonis, terdakwa Donny Susanto menjawab masih pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. "Pikir-pikir, mau diskusi dengan isteri dulu," kata Donny Susanto, setelah sidang.
Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dengan jumlah denda yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Sementara itu, JPU Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya masih menunggu keputusan terdakwa.
"Kami (JPU) sebenarnya sudah menerima. Tapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama tujuh hari ke depan," kata Ambar.
Terdakwa Donny Susanto dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jeratan ini juga sama dengan dakwaan dari JPU. Ambar membenarkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena banyaknya korban.
"Yang membuat laporan ada tiga orang. Namun seiring berjalannya waktu saat persidangan total ada sembilan korban yang menjadi saksi," ungkap Ambar.
Soal vonis hakim, koordinator kuasa hukum para korban Widi Wicaksono menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.
"Memang kami inginkan lebih dari tuntutan. Namun kami tetap menghormati putusan hakim," papar Widi.
Pasca putusan, Widi juga memiliki wacana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum di wilayah lain. Sebab, kejadian pencabulan ini tak hanya terjadi di Kota Solo.
"Tapi juga di kota lain saat (Donny) mengantar korban-korban ini bertanding mengikuti pertandingan. Misalnya di Sleman, Magelang dan Tangerang," ujarnya.
Selain itu, Widi juga akan melaporkan Donny ke asosiasi taekwondo tingkat dunia. Sehingga dia sama sekali tak bisa melatih kembali.
"Di Indonesia memang sudah dicabut lisensinya. Tapi siapa tahu dia bisa melatih di negara lain. Ini yang akan kami cegah. Karena ini termasuk penyakit seksual ya, pedofil. Rawan terulang kembali. Sehingga dia harus dijauhkan dengan anak-anak sepantaran korban yang sudah-sudah," urai Widi.
Disinggung apakah ada potensi pelaku lain, Widi mengatakan, dari pengamatannya bisa saja ada. Mengingat tindakan terdakwa sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Minimal membantu mengawasi situasi saat terdakwa melakukan aksinya. Karena posisi terdakwa ini sebagai pimpinan tempat latihan. Tentu punya power," ujar Widi. (atn/bun)
Editor : Damianus Bram