RADARSOLO.COM – Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mendapat sokongan dari elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI).
Ketua Umum LAPAAN RI BRM Dr Kusumo Putro menyatakan, dukungan penuh terhadap langkah Kejari Solo dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah KONI periode 2021–2024. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, harus diproses. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” kata Kusumo Putro, Minggu (21/12).
Ia meminta penyidik Kejari Solo tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Jaksa tidak perlu ragu atau takut terhadap tekanan. Penanganan perkara harus berjalan sesuai aturan hukum demi rasa keadilan,” ujarnya.
Kusumo Putro juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa keadilan hukum harus dirasakan oleh semua pihak.
“Penegakan hukum harus adil, tidak tebang pilih. Semua yang terlibat harus diperlakukan sama agar tidak muncul anggapan hukum hanya tajam ke bawah,” lanjutnya.
Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku korupsi sangat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah lembaga penegak hukum di mata publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Solo telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.
Para saksi berasal dari unsur Pemerintah Kota Surakarta, mantan pejabat, pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, hingga pihak lain yang terkait.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 320,7 juta dari salah satu saksi. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejari Solo.
Namun, hingga kini Kejari belum mengungkap identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Dr Supriyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dana hibah KONI Kota Surakarta sendiri diketahui setiap tahun dialokasikan melalui APBD dengan nilai bervariasi, berkisar antara Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar per tahun.
Kejari Solo menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum menetapkan tersangka hingga hasil audit BPKP diterima. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy