Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Peringatan bagi Perusahaan! THR 2026 Wajib Cair H-7, Ada Keluhan Bisa Adukan ke Posko lewat WA atau Aplikasi

Kabun Triyatno • Rabu, 4 Maret 2026 | 14:31 WIB

Pekerja bisa mengadukan persolan THR lewat posko yang dibuka pemprov di beberapa daerah. (Humas Pemprov Jateng)
Pekerja bisa mengadukan persolan THR lewat posko yang dibuka pemprov di beberapa daerah. (Humas Pemprov Jateng)

RADARSOLO.COM - Pemprov Jateng resmi mengaktifkan pengawasan ketat terhadap pemenuhan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Guna memastikan jutaan pekerja menerima haknya tepat waktu, pemprov membuka posko THR terpadu yang tersebar di berbagai titik strategis mulai dari Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, hingga Pekalongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, posko THR akan beroperasi secara intensif mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan menaati regulasi yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya. Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberi arahan tegas agar kami merespons setiap keluhan pekerja dengan cepat,” ujar Aziz, Rabu kemarin (4/3).

Berdasarkan data wajib lapor per Februari 2026, tercatat sebanyak 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun aduan melalui beberapa kanal resmi.

Layanan langsung bisa datang ke  Kantor Disnakertrans Jateng dan enam satwasker wilayah. Sedangkan lewat kanal digital bisa lewat LaporGub dan aplikasi Siladu milik Kemnaker RI.

“Bisa juga diadukan lewat WhatsApp (WA) Hotline 0819-1952-4945 untuk aduan dan nomor 0822-3037-6218 untuk konsultasi).

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas berhak menerima satu kali gaji penuh. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Aziz juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas tunjangan tersebut.

Pemprov Jateng tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Prosesnya dimulai dari teguran lisan hingga tertulis melalui nota pemeriksaan pertama dan kedua. Jika tetap diabaikan, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan sesuai aturan pengupahan.

Sebagai catatan, pada 2025 lalu, terdapat 100 aduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 92 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara 8 kasus lainnya terkendala karena kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.

Baca Juga: Dua Penambang Pasir di Magelang yang Terseret Banjir Lahar Dingin Merapi Berhasil Ditemukan, Dua Masih Hilang

Kerja sama antara Pemprov Jateng dengan 35 pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu menekan angka sengketa THR tahun ini, sehingga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran tetap terjaga. (ves/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#lebaran #aduan #perusahaan #kanal digital #idulfitri #posko thr #tunjangan hari raya