Aksi berjalan damai. Perwakilan diterima anggota legislatif. Para perangkat desa mendesak tanah bengkok menjadi hak mereka tanpa harus menggunakan sistem sewa. Sementara dalam perbup, pendapatan hasil sewa tanah bengkok dimasukkan ke rekening kas desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Kemudian digunakan untuk membayar tunjangan kepala dan perangkat desa.
Ketua Paguyuban Perangkat Desa Praja Sragen Sumanto mengapresiasi telah diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Sragen dan Komisi I DPRD Sragen. Dia berharap pertemuan selanjutnya ada bisa menghasilkan solusi.
”Pendapat dari pemerintah daerah, perda yang lama benar. Tapi pendapat kami juga benar. Jadi kami cari yang paling baik. Tapi ini demi kenyamanan teman-teman (perangkat desa, Red) dalam bekerja,” jelasnya.
Sumanto menyampaikan menunggu undangan dari pemerintah daerah untuk tindak lanjut diskusi perihal revisi perbup tersebut.
”Kami menunggu. Jika tidak ada kabar, dalam waktu singkat akan membuat surat kembali. Kami masih percaya pemerintah mendukung kami,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Sragen Thohar Ahmadi menyampaikan, para perangkat desa mendesak agar dilakukan revisi perbup tentang pengelolaan tanah bengkok. Masukan dari aspirasi praja, agar perangkat bisa lebih optimal dalam pengelolaan tanah bengkok mereka.
”Mudah-mudahan, dengan audiensi hari ini (kemarin, Red) segera tindak lanjut penyelesaian. Jangan sampai ada miss komunikasi. Menurut dari rekan-rekan praja, tidak ada yang dirugikan dengan tuntutan revisi ini. Praja hanya menuntut haknya,” ujar Thohar.
Dia berharap regulasi yang dibuat bisa membuat perangkat desa bekerja dengan nyaman. Lantas audiensi ini bakal disampaikan pada eksekutif untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen Pujiatmoko belum bisa memberi kepastian atas pertemuan tersebut.
”Kami baru mau laporan hasil pertemuan ini pada bupati,” tandasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram