Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Sukoharjo Atur Jam Operasional Hiburan dan Kuliner Selama Bulan Ramadhan 2025

Iwan Kawul • Senin, 24 Februari 2025 | 18:59 WIB
Ilustrasi penertiban tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo.
Ilustrasi penertiban tempat hiburan di Kabupaten Sukoharjo.

RADARSOLO.COM – Dalam rangka menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran terkait jam operasional usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Berdasarkan Surat Edaran bernomor 500.13/720/II/2025 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, usaha hiburan umum seperti kafe, pub, diskotik, karaoke, pusat kebugaran (SPA dan rumah pijat), serta billiard diwajibkan tutup selama tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir bulan Ramadhan.

Setelahnya, usaha hiburan dapat kembali beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan puasa.

"Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan, sehingga masyarakat muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat yang berpuasa," ujar Setyo Aji.

Selain itu, restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka atau transparan selama jam puasa.

Hal ini bertujuan untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Sukoharjo juga mengimbau seluruh pengusaha yang tercakup dalam edaran ini untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak berwenang akan melakukan pemantauan guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Sukoharjo dapat berlangsung lebih tertib dan harmonis, sekaligus tetap mendukung sektor usaha yang bergerak di bidang hiburan dan kuliner agar tetap bisa beroperasi sesuai ketentuan. (kwl)

Editor : Damianus Bram
#bulan puasa #pemkab sukoharjo #surat edaran #bulan ramadhan #hiburan #kuliner #jam operasional