RADARSOLO.COM - MU, 43, oknum guru swasta di Wonogiri yang melakukan pencabulan terhadap muridnya, F, telah mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari yayasan yang menaungi sekolah tempat dia mengajar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri Sriyanto. Dia mengatakan, oknum guru itu berstatus guru tetap yayasan (GTY).
"Yang bersangkutan sudah dipecat dari yayasan," kata dia, Jumat (22/9).
Berdasarkan hasil koordinasi dinas dengan yayasan yang menaungi, tersangka juga mendapatkan sanksi lain. Yakni oknum guru itu di-blacklist atau tak boleh mengajar lagi di yayasan tersebut.
"Yang bersangkutan dilarang mengajar di yayasan itu lagi," ujarnya.
Menurut Sriyanto, tahapan pemberian sanksi yang dilakukan oleh yayasan juga cepat. Jika tersangka berstatus guru ASN, ada tahapan lebih banyak yang harus dilalui.
Dikatakan Sriyanto, dari dinas juga telah melakukan pembinaan terhadap para guru di sekolah-sekolah agar bisa mengawasi dan memonitor siswa agar tak terjadi kejadian seperti pencabulan dan lainnya. Sekolah-sekolah juga telah membuat asesmen, di mana bisa memetakan risiko masalah sosial hingga kekerasan seksual.
"Tapi ini juga tidak menyangka yang melakukan malah guru. Kan kita sampaikan agar mengawasi dan mendidik anak-anak kita supaya tidak terjerumus. Tapi malah ini oknum guru yang melakukan," papar dia.
Diakui oleh Sriyanto, peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan. Sebab, seorang guru semestinya mendidik, membina dan mengarahkan murid menuju hal-hal baik.
"Ibaratnya seperti pagar makan tanaman. Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran bagi guru yang lain. Ini menjadi contoh buruk, dan kita sampaikan ke guru-guru agar tak terjadi hal semacam ini lagi," pungkas Sriyanto. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria