Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polres Wonogiri Bekuk Sarjana Pengedar Obat Keras

Iwan Adi Luhung • Senin, 20 November 2023 | 18:43 WIB
GELAR KASUS: Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) meminta keterangan pengedar obat keras dan pemakai sabu, Jumat (17/11).
GELAR KASUS: Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) meminta keterangan pengedar obat keras dan pemakai sabu, Jumat (17/11).

RADARWONOGIRI.COM – ATP, 29, warga Desa Bangsri, Kecamatan Purwantoro dicokok polisi. Pasalnya, pemuda itu menyimpan obat daftar G atau obat keras yang hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ATP adalah seorang sarjana bahasa Inggris. Dia menyayangkan ATP yang malah menjadi pengedar obat daftar G.

”Kami sayangkan, sebab yang bersangkutan sarjana tapi malah mengedarkan ini (obat daftar G),” kata kapolres baru-baru ini.

Pelaku ditangkap di depan minimarket di Desa Bangsri, Kecamatan Purwantoro pada Rabu (8/11) lalu sekira pukul 11.45. Penangkapan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

”Kami amankan sejumlah obat yang diduga merupakan obat sediaan farmasi daftar G,” kata Indra.

Total, ada 86 butir trihexphenidyl yang diamankan polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone dan sepeda motor.

Pelaku disangkakan Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat(2) dan ayat(3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat(2) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Subroto menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Yakni EY warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo; dan FP warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

”Ditangkap 29 Oktober kemarin,” kata Subroto.

Dia menerangkan, keduanya adalah pengguna. Dari tangan kedua pelaku diperoleh sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,25 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu bong dan sejumlah barang bukti lainnya.

Subroto menambahkan, pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (al/adi)

Editor : Damianus Bram
#obat daftar g #Trihexphenidyl #Polres Wonogiri #obat keras